Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengatakan, Djoko belum juga diperiksa karena pihaknya lebih fokus dulu pada pemeriksaan saksi, ahli ataupun dokumen. Prosedur serupa, lanjut Zulkarnain, juga diterapkan pada perkara-perkara korupsi lain.
"Sebab kalau tersangka itu kan kencenderungannya memungkiri. Jadi kita harus punya modal yang lebih dulu baru kita cari dalam hal tertentu," ujar Zulkarnain Senin (23/8/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Misalnya dari operasi tangkap tangan, itu hal yang lain. Tapi kalau dalam keadaan biasa, biasanya memang kita mulai dari saksi," papar Zulkarnain.
KPK menetapkan Djoko dan Wakakorlantas Brigjen Didik Purnomo, serta dua orang swasta Budi Susanto dan Bambang Sukotjo sebagai tersangka kasus pengadaan Simulator SIM di 2011. Situasi menjadi rumit setelah Mabes Polri juga menetapkan tiga nama terakhir menjadi tersangka perkara yang sama.
(van/ndr)