"Kalau diduga demikian, MA harus menindaklanjuti keputusan pemecatan yang dilakukan oleh Peradi," kata aktivis ICW Donald Fariz kepada detikcom, Senin (27/8/2012).
Donald mengatakan, perbuatan penggelapan biaya perkara klien yang dilakukan H merupakan tindakan yang cacat moral. "Jika benar yang bersangkutan melakukan hal tersebut berarti dia cacat moral," ujar Donald.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
ICW sendiri belum mengetahui kasus ini secara detail. Menurutnya tracking record hakim yang dilakukan ICW belum sampai pada wilayah di mana hakim tersebut bertugas, sehingga data-data yang dibutuhkan untuk menindak tegas hakim masih kurang. "Proses pengumpulan data akan kami lakukan," kata Donald.
Ronald menambahkan, pihaknya siap membantu jika dalam proses pengusutan kasus MA mengalami kesulitan dan sebaiknya MA segera melakukan pengawasan terhadap hakim H ini.
"Kalau ada kesulitan kami dan masyarakat siap bantu untuk proses ke depannya," ujar Donald.
Sebelumnya, MA mengatakan akan melakukan tindakan setelah mendapat laporan dari masyarakat, ICW atau Peradi. MA akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim ad hoc tersebut. Dari pemeriksaan tersebut, MA akan mengambil langkah-langkah preventif hingga tindakan tegas.
"Nanti MA akan melanjutkan ke Badan Pengawas dan MA akan melakukan pemeriksaan. Kalau nanti dari hasil pemeriksaan terbukti tidak layak jadi hakim ad hoc maka akan langsung diberhentikan," ujar Kabiro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur.
Seperti diketahui, H dipecat dari organisasi Peradi dalam sidang kode etik tingkat pertama akhir 2011 lalu. Dalam aduan masyarakat tersebut, H itu diduga melakukan penipuan/menggelapkan biaya perkara milik kliennya.
(asp/nrl)











































