Mengapa aduan seperti ini membuat kedua mahasiswa tersebut harus meringkuk di sel penjara? "Ini berdasarkan hasil pemeriksaan kami," kata Kasat Reskrim Polres Jakpus AKBP Rahmat saat dihubungi wartawan, Senin (27/8/2012).
Dalam pemeriksaan tersebut, polisi yakin kedua mahasiswa tersebut memenuhi unsur perbuatan tidak menyenangkan, pengancaman dan pengrusakan. Kerusakan yang dimaksud yaitu kaca pos satpam yang dipecahkan keduanya pada 26 Juli 2012 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini terjadi pada 26 Juli 2012 lalu saat Beta dan Chandra mempertanyakan kebijakan kampus soal skorsing terhadap 3 temannya. Merasa tidak mendapat jawaban memuaskan, mereka emosi dan memecahkan kaca pos satpam. Lalu pihak kampus melaporkan kasus ini ke kepolisian.
"Tanyakan saja ke kepolisian," kata Ketua Otorita Kampus YAI, Nyoman Surma, saat dikonfirmasi detikcom tentang kejadian itu.
Adapun kedua orang tua mahasiswa tersebut sangat terpukul. Ayah Beta, Jemmy Anderson, tidak pernah menguliahkan anaknya supaya masuk penjara tetapi supaya menjadi sarjana. Adapun ibunda Chandra, Murdi, telah meminta maaf secara tertulis berkali-kali tetapi tidak kunjung dimaafkan pihak kampus.
"Jangankan mereka mengajak berbicara baik-baik, kami sendiri yang telah meminta semua apa yang mereka mau untuk membuat pernyataan ini-itu, tapi tetap saja anak saya ditahan," kata Murdi.
(asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini