Suradnyana dan Sutjidra dilantik untuk kedua kalinya, Senin (27/8/2012). Pelantikan dilakukan oleh Gubernur Bali Made Mangku Pastika di rumah jabatan Jaya Sabha, Jl Surapati, Denpasar.
Sedangkan pelantikan pertama yang digelar di DPRD Buleleng dilakukan oleh Wakil Gubernur Bali Anak Agung Ngurah Puspayoga pada 24 Juni 2012, dianggap tidak sah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelantikan itu pun dianulir karena dianggap melanggar konstitusional. Pasalnya bupati dan wakil bupati tidak dilantik langsung oleh Gubernur Bali. "Kita tidak ingin terjadi pelanggaran konstitusional. Saya mendapat amanat konstitusional sebagai gubernur melantik bupati dan wakil bupati Buleleng," kata Pastika dalam sambutannya dalam pelantikan.
Pelantikan kedua kalinya ini hanya dihadiri DPRD Buleleng. Para anggota DPRD Buleleng, diboyong ke Jaya Sabha, Denpasar untuk menyaksikan pelantikan. Tak ada lagi, wali kota, bupati se-Bali menghadiri pelantikan ini.
Pelantikan yang digelar sederhana juga mendapat pengawalan ketat dari aparat keamanan. Polisi bersenjata berjaga di beberapa sudut rumah jabatan gubernur yang megah ini.
(gds/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini