"Kami nanti akan datang ke Komnas HAM pukul 10.00 WIB," ujar kuasa hukum keempat mahasiswa itu, Rengga Lukita, kepada detikcom, Senin (27/8/2012).
Rengga berharap, kasus ini bisa diselesaikan oleh Komnas HAM. Tidak hanya itu, Komnas HAM juga bisa saja memanggil pihak kampus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami juga mau gugat kepolisian karena tidak profesional tangani kasus ini. Kenapa laporan Beta dan yang lain tidak ditanggapi, giliran YAI langsung ditanggapi," papar Rengga.
Tidak sampai di situ, Rengga juga berniat mendatangi Komisi III dan X untuk mengadukan masalah ini. Surat kepada Mendikbud juga tengah disusun supaya bisa turun tangan menyelesaikan kasus ini.
Kasus ini terjadi pada 26 Juli 2012 lalu saat Beta dan Chandra mempertanyakan kebijakan kampus soal skorsing terhadap 3 temannya. Merasa tidak mendapat jawaban memuaskan, mereka memecahkan kaca pos satpam. Lalu pihak kampus melaporkan kasus ini ke kepolisian.
"Tanyakan saja ke kepolisian," kata Ketua Otorita Kampus YAI, Nyoman Surma, saat dikonfirmasi detikcom tentang kejadian itu.
Polres Jakpus membenarkan kasus ini tengah ditanganinya. Keduanya ditangkap polisi atas aduan satpam Universitas YAI.
"Benar ada nama tersangka Chandra dan Beta, dilaporkan oleh security/satpam YAI atas kasus perbuatan tidak menyenangkan, pengancaman dan pengrusakan," ujar Kasat Reksrim Polres Jakpus AKBP Rahmat.
(mok/mok)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini