"Jika mereka tetap melakukan hal tersebut (ajaran sesat), mereka harus segera meninggalkan kampung," tegas Ketua Badan Kerukunan Antar Umat Beragama MUI Kabupaten Bogor, Khaerul Yunus, ketika diwawancarai detikcom, Sabtu (25/08/2012).
Khaerul menyatakan, aliran Pajajaran Siliwangi Panjalu masuk dalam 10 aliran sesat di Indonesia. Untuk itu, MUI akan segera memanggil pimpinan kelompok tersebut untuk dimintai penjelasan mengenai ajaran yang sempat membuat resah warga di RW 5 dan 6, Kampung Carangpulan, Desa Cikarawang, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aliran Pajajaran Siliwangi Panjalu melarang pengikutnya yang berjumlah 10 orang untuk salat 5 waktu dan berpuasa. Kelompok ini juga memodifikasi syahadat yang menjadi syarat kaum muslim dengan nama pemberian guru mereka.
Tidak hanya itu, warga sekitar menyebut aliran yang berhasil merekrut tujuh warga kampung ini juga menyembah gubuk yang mereka anggap sebagai Kabah.
(ahy/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini