"Kalau ada yang meresahkan, merugikan pihak lain, berdasarkan UU informasi dan transaksi elektronik perlu dilakukan langkah-langkah penyelidikan lebih lanjut dan penyidikan terhadap orang yang diduga pelakunya," kata Karopenmas Mabes Polri, Brigjen (Pol) Boy Rafli Amar, Jumat (24/8/2012) malam.
Boy Rafli memastikan, Polri tetap bekerja untuk mengungkap pembuat sekaligus penggunggah video yang isinya ancaman terhadap etnis tertentu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menambahkan, penelusuran terkait video berdurasi 2 menit ini dilakukan bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi. "Pemangku kepentingan tentunya sama-sama punya kewajiban hukum dalam rangka mengantisipasi hal-hal yang buruk di dunia maya," ujar Boy Rafli.
Video berbau SARA diketahui diunggah di Youtube sejak 12 Agustus. Dalam video, si penebar teror yang memegang senjata tajam meminta etnis tertentu tidak memilih di pemungutan suara putaran kedua pada 20 September 2012 mendatang.
(fdn/fdn)











































