Pantauan detikcom di lokasi, Jumat (24/8/2012), 13 kapal ojeg tingkat dua berbaris memasuki pelabuhan Muara Angke Baru. Saat 5 kapal berhasil merapat di pelabuhan tersebut dengan menghindari halauan 3 kapal patroli Dinas Perhubungan, Kapolsek Pelabuhan Sunda Kelapa, Kompol Raditya, langsung mengingatkan mereka karena tidak memiliki izin mengadakan aksi beramai-ramai.
"Undang-undang pasal 9 tahun 1998, dalam pasal 9 dan pasal 14. Pasal 9 menyebutkan diperlukan pemberitahuan dalam rangka menyampaikan aspirasi. Kalau hanya berlabuh silahkan, tapi kalau ada aksi orasi dan pawai, mohon maaf harus kita bubarkan," kata Raditya di lokasi pukul 17.15 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di sana (Pelabuhan Muara Angke Lama) sudah tidak nyaman lagi. Kami hanya ingin berdialog dengan pengurus pelabuhan. Kami tidak melakukan demo," kata salah satu perwakilan kapal-kapal tersebut yang diketahui berasal dari Kepulauan Seribu.
Sedangkan salah satu otoritas pelabuhan Muara Angke Barui yang enggan menyebutkan namanya menjelaskan peruntukan pelabuhan yang hanya untuk angkutan penyeberangan penumpang menuju Kepulauan Seribu. Kapal ojeg yang berlabuh tersebut dinilai tidak layak karena tidak sesuai standar keselamatan kapal penumpang.
"Pelabuhan ini untuk mengangkut penumpang, berdasarkan Peraturan Gubernur 125 tahun 1995, tentang pelabuhan Muara Angke sebagai pelabuhan penumpang. Sesuai dengan undang-undang pelayaran nomor 17/2010. Sedangkan mereka itu angkutan penyeberangan ada barang dan penumpang. Itu kapal-kapal barang yang diubah, ada bangunan atas dan alat keselamatan kurang," ujar petugas tersebut.
Petugas otoritas tersebut menambahkan, pembangunan pelabuhan Muara Angke Baru merupakan bagian dari masterplan saran penyeberangan modern ke Kepulauan Seribu. Sehingga, kapal-kapal ojeg tersebut harus mengganti izin peruntukan kapalnya terlebih dahulu.
"Kapal-kapal itu nggak ada tempat duduk, kita mau yang manusiawi. Izin pembentukan kapal ada di Kementerian Perhubungan, sertifikasinya mereka juga masih per bulan. Kita sudah punya masterplan karena ini milik pemda dan investasi swasta," ucap petugas yang mengaku telah lama bekerja di Dinas Perhubungan tersebut.
Petugas tersebut menjelaskan diperbolehkan atau tidaknya kapal ojeg merapat di Pelabuhan Muara Angke Baru tergantung keputusan atasannya. Namun ia meyakini akan ditemukannya solusi terbaik untuk kedua belah pihak.
"Keputusan ada di kepala dinas, saya rasa ada solusi terbaik. Mereka naikan penumpang atau nanti bagaimana," tutup petugas tersebut sambil berlalu menuju ruangan rapat untuk berdialog dengan perwakilan kapal-kapal ojeg tersebut.
(vid/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini