13 Kapal Ojek Demo, Tuntut Pelabuhan Muara Angke Baru Dibuka

13 Kapal Ojek Demo, Tuntut Pelabuhan Muara Angke Baru Dibuka

- detikNews
Jumat, 24 Agu 2012 19:29 WIB
Jakarta - 13 Pengemudi kapal ojeg (kapal penumpang kayu) bersandar di pelabuhan Muara Angke Baru, Penjaringan, Jakarta Utara. Mereka menuntut agar pelabuhan baru tersebut dibuka untuk kapal mereka yang biasa mengangkut penumpang dan barang.

Pantauan detikcom di lokasi, Jumat (24/8/2012), 13 kapal ojeg tingkat dua berbaris memasuki pelabuhan Muara Angke Baru. Saat 5 kapal berhasil merapat di pelabuhan tersebut dengan menghindari halauan 3 kapal patroli Dinas Perhubungan, Kapolsek Pelabuhan Sunda Kelapa, Kompol Raditya, langsung mengingatkan mereka karena tidak memiliki izin mengadakan aksi beramai-ramai.

"Undang-undang pasal 9 tahun 1998, dalam pasal 9 dan pasal 14. Pasal 9 menyebutkan diperlukan pemberitahuan dalam rangka menyampaikan aspirasi. Kalau hanya berlabuh silahkan, tapi kalau ada aksi orasi dan pawai, mohon maaf harus kita bubarkan," kata Raditya di lokasi pukul 17.15 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

13 kapal tersebut diketahui bernama KM Mandala, KM Batavia, KM Cahaya Laut, KM Dolphine, KM Bisma 2, KM Zahro, KM Kurnia 1, KM Bina Karya, KM Jahra, KM An Terja, KM Cinta Alam, KM Sinar Laut, dan KM Sinar Alam. Salah satu perwakilan nahkoda mengutarakan hanya ingin berdiskusi dengan otoritas pelabuhan.

"Di sana (Pelabuhan Muara Angke Lama) sudah tidak nyaman lagi. Kami hanya ingin berdialog dengan pengurus pelabuhan. Kami tidak melakukan demo," kata salah satu perwakilan kapal-kapal tersebut yang diketahui berasal dari Kepulauan Seribu.

Sedangkan salah satu otoritas pelabuhan Muara Angke Barui yang enggan menyebutkan namanya menjelaskan peruntukan pelabuhan yang hanya untuk angkutan penyeberangan penumpang menuju Kepulauan Seribu. Kapal ojeg yang berlabuh tersebut dinilai tidak layak karena tidak sesuai standar keselamatan kapal penumpang.

"Pelabuhan ini untuk mengangkut penumpang, berdasarkan Peraturan Gubernur 125 tahun 1995, tentang pelabuhan Muara Angke sebagai pelabuhan penumpang. Sesuai dengan undang-undang pelayaran nomor 17/2010. Sedangkan mereka itu angkutan penyeberangan ada barang dan penumpang. Itu kapal-kapal barang yang diubah, ada bangunan atas dan alat keselamatan kurang," ujar petugas tersebut.

Petugas otoritas tersebut menambahkan, pembangunan pelabuhan Muara Angke Baru merupakan bagian dari masterplan saran penyeberangan modern ke Kepulauan Seribu. Sehingga, kapal-kapal ojeg tersebut harus mengganti izin peruntukan kapalnya terlebih dahulu.

"Kapal-kapal itu nggak ada tempat duduk, kita mau yang manusiawi. Izin pembentukan kapal ada di Kementerian Perhubungan, sertifikasinya mereka juga masih per bulan. Kita sudah punya masterplan karena ini milik pemda dan investasi swasta," ucap petugas yang mengaku telah lama bekerja di Dinas Perhubungan tersebut.

Petugas tersebut menjelaskan diperbolehkan atau tidaknya kapal ojeg merapat di Pelabuhan Muara Angke Baru tergantung keputusan atasannya. Namun ia meyakini akan ditemukannya solusi terbaik untuk kedua belah pihak.

"Keputusan ada di kepala dinas, saya rasa ada solusi terbaik. Mereka naikan penumpang atau nanti bagaimana," tutup petugas tersebut sambil berlalu menuju ruangan rapat untuk berdialog dengan perwakilan kapal-kapal ojeg tersebut.

(vid/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads