KIPP menghimbau agar seluruh jajaran Panwaslu proaktif mencegah dan menindak setiap pelanggaran yang terjadi menjelang pencoblosan pada 20 September 2012. KIPP juga meminta agar pihak kepolisian segera mengambil langkah hukum terhadap setiap pelanggaran hajatan politik tersebut.
"Polri agar tidak segan melakukan langkah hukum berdasarkan KUHP terhadap setiap bentuk tindakan yang nyata-nyata merupakan tindak pidana. Misalnya, bila terjadi mobilisasi kebencian sosial," ujar Koordinator Kajian KIPP Indonesia, Girindra Sandino, dalam keterangan pers yang diterima detikcom pada Jumat (24/8/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sampai saat ini untuk sosialisasi pilkada putaran kedua pun nampak sangat minim," katanya.
Terhadap tim sukses pasangan calon, diharap perlu menerapkan pola pemenangan secara elegan, dengan lebih mengedepankan gagasan-gagasan yang membangun serta mencegah sikap atau pernyataan yang akan memicu kerusuhan sosial.
Pasangan calon diharap tidak hanya tebar pesona, namun harus lebih rinci mengedepankan konsepsi pembangunan Jakarta ke depan yang lebih jelas. "Bukan sekadar tebar pesona, namun kering gagasan konkret," jelasnya.
KIPP juga menghimbau organisasi-organisasi pemantau lebih aktif menjaga agar hak pilih rakyat terpenuhi dalam suasana pilkada yang aman dan mendorong penentuan pilihan politik berdasar akal sehat.
Media massa diharapkan lebih mengedepankan fungsi pendidikan politik masyarakat, menghindar dari pemberitaan provokatif, apalagi insinuatif (menyindir). "Tokoh-tokoh masyarakat dengan opini demokrasi yang rasional seyogyanya lebih ditampilkan oleh media massa," lanjutnya.
(jor/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini