Berikut pernyataan lengkap Denny kepada detikcom, Jumat (24/8/2012) menanggapai laporan Kaligis ke Polda Metro Jaya pada Kamis (23/8).
"Saya sebenarnya hanya mengkritisi malpraktik yang dilakukan oleh oknum advokat yang 'maju tak gentar membela yang bayar' dalam kasus korupsi. Tingkah oknum advokat demikian sangat menyakiti hati rakyat. Kalau karena itu saya dilaporkan ke polisi, ataupun digugat, itulah risiko perjuangan melawan korupsi. Insya Allah akan saya terima dengan ikhlas. Saya mohon dukungan dan doa, agar tetap kuat, serta agar perjuangan ini tetap mendapat ridho dari Allah SWT. Demi Indonesia yang lebih bersih dari korupsi," terang Denny.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Denny dilaporkan atas sejumlah pasal yakni pasal 310, 311, dan 315 KUHP jo pasal 22 UU No 11 tahun 2008 tentang ITE. "Minggu depan akan kita panggil pihak-pihak tersebut. Dari catatan SPK, ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," terang Rikwanto.
(ndr/nrl)