4 Pengadilan Tipikor Ini Rawan Digoda Mafia Peradilan

4 Pengadilan Tipikor Ini Rawan Digoda Mafia Peradilan

- detikNews
Jumat, 24 Agu 2012 14:29 WIB
Jakarta - Tertangkapnya 2 hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kartini Marpaung dan Heru Kusbandono di Semarang karena menerima suap, membuat citra pengadilan Tipikor terpuruk. Hakim yang seharusnya bersih malah ikut melakukan tindak pidana suap.

Mahkamah Agung (MA) menengarai sejumlah Pengadilan Tipikor di daerah rawan praktek mafia peradilan. Tak heran kalau sejumlah hakimnya tengah diawasi ketat karena putusan-putusannya yang membebaskan koruptor.

Berikut 4 Pengadilan Tipikor yang rawan mafia peradilan:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Pengadilan Tipikor Surabaya

Menurut Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Djoko Sarwoko, salah satu hakim di Surabaya berinisial D saat ini sedang dalam pengawasan ketat. D pernah melakukan dissenting opinion membebaskan 6 kasus perkara.

"Kalau indikasi duit belum menemukan itu," kata Djoko Sarwoko di ruang kerjanya di Gedung MA jalan Medan Merdeka Utara, Kamis (23/8).

2. Pengadilan Tipikor Bandung

Djoko menyebut seorang hakim Tipikor Bandung berinisial B diduga melakukan pelanggaran. Djoko pun sudah mengontak kepala pengadilan agar tidak memberi B perkara yang besar. MA juga berencana melakukan mutasi pada B.

"Kita pindahkan yang tidak ada pengadilan Tipikor-nya sudah dia tidak bisa lagi. jangan dikasih kesempatan lagi. Manusia-manusia kayak gitu," ucap Djoko.

3. Pengadilan Tipikor Samarinda

Pengadilan Tipikor Samarinda menjadi salah satu pengadilan yang tengah diawasi ekstra ketat oleh MA. Menurut Djoko, di Samarinda memang banyak putusan bebas yang dikeluarkan oleh hakim.

"Di sana memang banyak putusan bebas," kata Djoko.

Djoko menguraikan, rata-rata, putusan bebas diambil karena para hakim itu beranggapan jika uang yang sudah dikorupsi itu dikembalikan maka urusan selesai.

"Hakim ad hoc berpendapat jika semua uang sudah dikembalikan, semua kerugian negara tidak ada," ujar Djoko.

4. Pengadilan Tipikor Semarang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap hakim adhoc Tipikor Semarang Kartini Marpaung pada Jumat (17/8). Kartini tertangkap tangan sedang menerima suap atas perkara korupsi yang dilakukan oleh Ketua DPRD Grobogan, Jawa Tengah.

Dalam menangani perkara tersebut di persidangan Kartini tidak sendiri, ada 2 orang hakim lain yakni Lilik Nuraini sebagai hakim ketua dan Asmadinata serta sebagai hakim anggota

Menurut Djoko, untuk Lilik dan Asmadinata belum bisa dipastikan apakah ikut terlibat dalam kasus suap ini atau tidak, sebab masih dalam penyelidikan. Lilik sendiri sebelumnya sudah mendapat sanksi dari MA sehingga digantikan hakim Tipikor lain yakni Pragsono.

(slm/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads