"DP dipanggil sebagai tersangka," ujar Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi Jumat (24/8/2012).
Besar kemungkinan jika Dendy datang, maka Dirut PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara ini akan ditahan. Namun Dendy kemungkinan tidak bakal mendatangi panggilan ini. Pasalnya, kemarin tim kuasa hukumnya telah datang ke kantor KPK dan mengaku kliennya patah tulang karena kecelakaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya paling tidak sampai September ini. Kaki kanannya patah dan bagian bawahnya dijahit, lututnya juga bergeser," ujar Erman.
Erman mengatakan pihaknya telah menyampaikan surat sakit tersebut sejak mendapat panggilan pertama pada KPK. Namun dia kaget karena Dendy disebut mangkir tanpa pemberitahuan.
"Ini kan antarkan surat dan fotonya lagi. Masih belum bisa datang ke KPK karena masih dalam proses penyembuhan," paparnya.
Dendy dan Zulkarnaen dijerat dengan pasal penerimaan suap terkait pembahasan pengaaan Alquran di Kemenag pada 2010-2011. Namun dalam perkara ini, KPK belum menjerat satu pun pihak dengan peran pemberi suap.
(fjr/mad)