KPU DKI Pastikan Korban Kebakaran Tetap Bisa Memilih

KPU DKI Pastikan Korban Kebakaran Tetap Bisa Memilih

- detikNews
Jumat, 24 Agu 2012 09:32 WIB
Foto: Ilustrasi (detikcom)
Jakarta - Menyusul adanya kekhawatiran hilangnya hak pilih warga DKI yang menjadi korban kebakaran, KPU DKI Jakarta memastikan mereka tetap bisa memilih pada 20 September nanti. Warga yang menjadi korban diminta untuk menginformasikan kepada kelurahan posisi tempat tinggalnya saat ini.

"Jelas mereka tidak akan kehilanagan hak pilihnya sepanjang terdaftar sebagai pemilih," ujar ketua Pokja Sosialisasi, Pemungutan dan Penghitungan Suara KPU DKI, Sumarno, saat dihubungi detikcom, Jumat (24/8/2012).

Terkait kartu pemilih yang terbakar, Sumarno menyatakan hal itu tidak menjadi masalah, karena seluruh pemilih termasuk korban kebakaran akan mendapatkan surat undangan untuk memilih seminggu sebelum pemilihan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Soal kartu pemilih yang tidak ada, entah hilang atau ikut terbakar itu tidak masalah, karena nanti ada surat undangan kepada mereka seminggu sebelum pemilihan agar mereka menggunakan hak pilihnya," tuturnya.

Namun, ia mengatakan yang menjadi kendala KPU DKI adalah distribusi surat udangan kepada warga korban kebakaran yang belum jelas lokasinya. Jika masih berada di lokasi lama, tentu tidak menjadi kesulitan bagi KPU DKI untuk memberikan langsung surat undangan kepada yang bersangkutan. Tetapi jika yang bersangkutan sudah berpindah lokasi, akan sedikit menjadi kesulitan bagi KPU DKI.

"Langkah yang akan diambil KPU DKI mungkin akan kita tanyakan kepada kelurahan atau RT dan RW dimana lokasi pemilih yang menjadi korban kebakaran saat ini. Jadi akan dicari informasi dimana mereka mengungsi pasca kebakaran," kata Sumarno.

"Tetapi harapan KPU tentu mereka bisa lebih dahulu menginformasikan kepada otoritas setempat baik RT, RW maupun kelurahan di mana lokasinya saat ini, sehingga mudah bagi kami untuk menyampaikan surat undangan memilih," imbuhnya.

Kemudian Soal Tempat Pemungutan Suara (TPS), kami juga akan melihat apakah mungkin didirikan TPS di lokasi kebakaran, jika mungkin maka seperti terjadi pada putaran pertama, TPS bisa didirikan di lokasi kebakaran.

"TPSnya karena semula didirikan di lokasi yang terbakar, maka nanti akan dilihat apakah memungkinkan untuk didirikan di lokasi yang sama," ucapnya.


(iqb/ahy)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads