Pembunuh John Lennon Ditolak Pembebasan Bersyaratnya

Pembunuh John Lennon Ditolak Pembebasan Bersyaratnya

- detikNews
Jumat, 24 Agu 2012 02:50 WIB
Jakarta - Dewan Pembebasan Bersayarat New York menolak pembebasan bersayarat terhadap narapidana pembunuhan musisi terkenal John Lennon, Mark David Chapman. Penolakan tersebut merupakan ketujuh kalinya yang dilayangkan dewan.

Pria berusia 57 tahun itu mengakui kesalahannya atas pembunuhan tingkat dua dan dijatuhi hukuman 20 tahun hingga penjara seumut hidup. Dia menembak mati John Lennon di sebuah komplek apartemen di Manhattan pada 8 Desember 1980.

"Kau membunuh korban yang tidak berdosa, seorang bintang musik internasional. Tindakan anda jelas tidak menunjukan perasaan terhadap hidup masnusia," tulis Dewan Pembebasan Bersyarat New York, seperti dilansir dari ABC News, Jumat (24/8/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam sidang pembebasan bersyarat ketujuh kalinya tersebut, Chapman diwawancarai melalui fasilitas video conference di penjara super maksimum di Alden, dimana dia ditahan.

Berdasarkan catatan Dewan Pembebasan bersayarat serta keyakinan dewan sebelumnya, tidak ada hal meringankan sebagai syarat pemberian pembebasan kepada Chapman.

"Oleh karena itu, meski anda (Chapman) berperilaku positif saat dipenjara, pembebasan anda akan merusak penghormatan terhadap tatanan hukum serta cenderung meremehkan terhadap penghilangan nyawa, keji," tulis Dewan.

Dalam sidang pembebasan bersayarat 2010, Chapman mengatakan di hadapan Dewan Pembebasan Bersyarat, jika ada beberapa nama artis yang menjadi targetnya, yaitu Johny Carson dan Elizabeth Taylor. Sementara dua nama lainnya tidak disebutkan.

Chapman mengatakan, target pembunuhan terhadap Lennon karena dianggap paling mudah diantara sederet target pembunuhan yang ada dalam daftarnya.

Sementara itu, sidang pembebasan bersyarat Chapman selanjutnya akan digelar Agustus 2014.

(ahy/iqb)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads