Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melaporkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak masuk di hari pertama kerja usai cuti bersama Lebaran ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Laporan tersebut sebagai bentuk sanksi kepada PNS yang mangkir tugas tanpa alasan jelas.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sumut, Nurdin Lubis, menyatakan tingkat kehadiran PNS pada hari ini mencapai 98,76 persen atau naik 0,6 persen dibanding tahun lalu yang sekitar 98,16 persen. Nurdin merinci, dari 7.164 PNS Pemprovsu, mereka yang hadir pada hari pertama kerja tercatat 7.075 orang. Selebihnya mangkir.
"Data PNS yang mangkir atau tidak hadir tanpa keterangan, telah dikirim ke Menpan dan Mendagri," kata Nurdin di Medan, Kamis (23/8/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disebutkannya lagi, PNS yang tidak melaksanakan tugas pada tanggal 23 Agustus 2012 tanpa keterangan, akan mendapat sanksi disiplin dan pemotongan tambahan penghasilan sebesar 3 persen selama satu hari sesuai Peraturan Gubernur Sumut Nomor 10 Tahun 2012 tanggal 16 Februari 2012.
(rul/mok)