"Sindikat itu terbongkar setelah melalui pengintaian beberapa hari. Terungkapnya setelah salah seorang pelaku dijebak oleh anggota Tim Buser Polsek Cilincing," kata Kanitreskrim Polsek Cilincing, AKP Imam Tulus, saat dihubungi, Kamis (23/8/2012).
Ketiga pelaku tersebut adalah NQ (45) ibu rumah tangga, JR (35), dan BS (46), sedangkan PT (48) masih diburu polisi. NQ dijebak oleh polisi pada Rabu (22/8) kemarin, ketika bertransaksi membeli uang dolar palsu tersebut di Kawasan Berikat Nusantara, Cilincing. Polisi mendapati 12 lembar dolar palsu pecahan 100 dollar dari tangan NQ.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan keterangan JR, polisi mengetahui berasal dari BS, dan BS pun ditangkap di terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara. Polisi mendapatkan semakin banyak uang dolar palsu tersebut, bahkan hingga pecahan 200 dolar yang belum tercetak sempurna.
"Dari tangan JR diperoleh uang dolar palsu pecahan 100 dolar sebanyak empat lembar. Jumlah terbanyak dari BS, sebanyak 350 lembar uang dolar palsu pecahan 100 dolar. BS juga menyimpan dua lembar dolar palsu pecahan 200 dolar yang masih belum sempurna cetakannya," ucap Imam.
Mereka akan dijerat pasal 244 KUHP tentang pemalsuan uang dan penyebaran uang palsu. Ancaman hukuman yang menanti mereka maksimal 15 tahun penjara.
"Ketiga pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Cilincing," tutup Imam.
(vid/fdn)