"Minggu depan ada satu operasi lagi yang sedang dilakukan dan akan diberitahukan minggu depan. Yang berkaitan dengan LHKPN. Ini menarik karena pendekatannya dibikin berbeda," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Jakarta, Kamis (23/8/2012).
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus Simulator SIM yakni Irjen Djoko Susilo dan Brigen Didik Purnomo dan dua orang swasta Sukotjo Bambang dan Budi Susanto. Dari empat tersangka itu, Djoko dan Didik merupakan kategori penyelenggara negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Akan dijelaskan kemudian di awal Minggu depan. Mohon maaf kajiannya belum selesai," papar Bambang.
"Selesai ini pimpinan mau diskusi. Bersama dengan tim penyidik, sampai di mana prosesnya, dan apa yang akan dilakukan lagi. Pasti minggu depan. Kalau minggu ini kami evaluasi dulu semua," sambung komisioner yang membidangi sektor penindakan ini.
Kekayaan Irjen Djoko Susilo memang mendapat sorotan tajam. Banyak yang menyebutnya tidak melaporkan seluruh harta kekayaanya ke KPK. Untuk diketahui harta kekayaan Djoko dalam LHKPN Rp 5,6 milliar
Nah, dalam metode pendataan LHKPN itu KPK memang cenderung menggunakan pendekatan yang bersifat pasif. Si penyelenggara negara datang untuk melaporkan harta kekayaanya.
Kemudian petugas KPK melakukan verifikasi, berapa nilai harta kekayaan si penyelenggara negara itu.
(fjr/fdn)