"Tersangka ditangkap petugas dan dibawa ke Polsek Gombong untuk pengusutan lebih lanjut," kata Manajer Humas PT KAI Daop V Purwokerto, Surono, dalam surat elektronik, Kamis (23/8/2012).
Pencurian itu terjadi pada Selasa (21/8). Pelaku ditangkap selang sekitar 24 jam dari kejadian atau pada Rabu (22/8). Tersangka ditangkap petugas PT KAI dan anggota Brimob yang melakukan patroli pengamanan jalur KA bersama antara stasiun Gombong dan stasiun Ijo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari pengakuan sementara tersangka, kabel sinyal sepanjang 2X2 meter yang dipotongnya dari sinyal KA di stasiun Gombong telah dijual ke pedagang barang rongsok di Jalan Karangbolong, Gombong, sebesar Rp 20 ribu.
"Pemotongan kabel axle counter sinyal KA sangat membahayakan perjalanan kereta api karena mengakibatkan gangguan pada sistim persinyalan KA. Gangguan sistem persinyalan ini menyebabkan kereta api yang berjalan antara dua stasiun tidak dapat terdeteksi di panel pelayanan operasi KA," jelasnya.
(ndr/nrl)











































