"KY dan MA harus bersinergi dalam menangani para hakim yang nakal. Hakim yang nakal harus diberikan sanksi yang memadai agar bisa memberikan efek jera dan pelajaran bagi hakim-hakim yang lain untuk tidak melakukan perbuatan yang tercela," kata Saan kepada detikcom, Kamis (23/8/2012).
Menurut Saan, pengawasan terhadap kinerja hakim harus ditingkatkan. KY dan MA menjadi kunci penindakan kepada hakim nakal yang telah melanggar kode etik kehakiman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Jumat 17 Agustus 2012, KPK menangkap hakim adhoc Tipikor Kartini Marpaung dan Heru Kusbandono. Heru merupakan hakim adhoc tipikor di Pontianak sedangkan Kartini bertugas di PN Tipikor Semarang. Keduanya telah ditetapkan menjadi tersangka.
Bersama dua hakim itu, Sri Dartuti pengusaha yang menyuap mereka juga diciduk. Suap untuk kedua hakim itu diduga untuk mengatur putusan untuk perkara korupsi yang melibatkan Ketua DPRD Grobogan, Jawa Tengah, Muhammad Yaeni, yang akan diputus akhir Agustus ini. Kartini menjadi salah satu anggota majelis hakim yang mengadili perkara ini.
Nah, dalam majelis hakim yang memutus perkara ini tentu bukan hanya Kartini Marpaung semata, ada hakim lain termasuk hakim karier di dalamnya. Apakah mereka juga terlibat perkara ini? KPK sudah merangkul MA untuk mengusut masalah ini.
(van/nrl)











































