AA alias Utu (18), tertangkap di perkebunan desa Klabat, kecamatan Dimembe, kabupaten Minut pada Jumat (17/8) lalu sekitar pukul 15.00 WITA, sedangkan AM alias Apong (31) tertangkap saat sedang menumpang ojek di wilayah kelurahan Paniki kecamatan Mapanget Kota Manado, Minggu (19/8) kemarin sekitar pukul 15.00 WITA.
"Keduanya sudah ditangkap dan sudah berada di ruang sel karantina Rutan Manado. Satunya lagi masih diburu," kata Kepala Rutan Klas IIA Manado, Yulius Paath, saat dihubungi detikcom, Senin (19/8/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penangkapan AA melibatkan anggota Polsek Dimembe, sedangkan penangkapan AM kami minta bantuan Polsek Mapanget," terang Paath lagi.
AA alias Utu (18), warga Mahakeret Barat kecamatan Wenang, sebelumnya adalah napi kasus pembunuhan yang divonis 10 tahun penjara. Statusnya sendiri di Rutan masih mengambang, karena sampai saat ini kejaksaan tidak pernah memberikan surat eksekusi ke Rutan Manado.
Sedangkan AM alias Apon (31) warga desa Klabat kecamatan Dimembe Minut divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Airmadidi dalam kasus pencurian dengan kekerasan.
Sementara, DFT alias Opo (32) warga Singkil Dua kecamatan Singkil, yang buron, masih berstatus tahanan Pengadilan Negeri Manado karena masih menjalani persidangan dengan kasus pencabulan.
(mok/mok)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini