"Saya kira kita jadikan pembelajaran bahwa rekrutmen hakim-hakim ad hoc ini tidak boleh dianggap sebagai pekerjaan yang instan," ujar Menkum HAM, Amir Syamsuddin di sela-sela acara open house yang digelar di rumah dinasnya Jl Denpasar Raya C.3 No 2 Jakarta Selatan, Senin (20/8/2012)
Amir mengatakan seorang hakim karir saja untuk dapat menjadi hakim harus melalui suatu pendidikan dan jenjang karir yang berliku. Oleh karenanya hakim ad hoc tipikor sekalipun harus belajar, tidak boleh instan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK menangkap dua hakim ad hoc pengadilan Tipikor Kartini Marpaung dan Heru Kusbandono bersama seorang pengusaha di Semarang. Berdasarkan informasi yang dikumpulkan pengusaha yang diduga menyuap mereka bernama Sri Dartuti. KPK telah resmi menetapkan ketiganya menjadi tersangka. Tim penyidik mengamankan uang yang diduga sebagai uang suap senilai Rp 150 juta.
Dua hakim ad hoc yang tertangkap ini ternyata memang memiliki rekam jejak kelam: kerap membebaskan terdakwa korupsi. Keduanya disinyalir telah membebaskan setidaknya lima terdakwa korupsi.
(mpr/mok)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini