Hakim Ditangkap KPK, Amir: Rekrutmen Hakim Ad Hoc Tak Boleh Instan

Hakim Ditangkap KPK, Amir: Rekrutmen Hakim Ad Hoc Tak Boleh Instan

- detikNews
Senin, 20 Agu 2012 13:27 WIB
Jakarta - Hakim ad hoc Pengadilan Tipikor, Kartini Marpaung dan Heru Kusbandono dibekuk KPK karena diduga menerima suap dari pihak yang berperkara. Oleh karena itu proses rekrutmen hakim harus diperketat dan tidak bisa instan.

"Saya kira kita jadikan pembelajaran bahwa rekrutmen hakim-hakim ad hoc ini tidak boleh dianggap sebagai pekerjaan yang instan," ujar Menkum HAM, Amir Syamsuddin di sela-sela acara open house yang digelar di rumah dinasnya Jl Denpasar Raya C.3 No 2 Jakarta Selatan, Senin (20/8/2012)

Amir mengatakan seorang hakim karir saja untuk dapat menjadi hakim harus melalui suatu pendidikan dan jenjang karir yang berliku. Oleh karenanya hakim ad hoc tipikor sekalipun harus belajar, tidak boleh instan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau instan hasil yang dihasilkan juga kadang-kadang sangat jauh dari apa yang diharapkan masyarakat," jelasnya.

KPK menangkap dua hakim ad hoc pengadilan Tipikor Kartini Marpaung dan Heru Kusbandono bersama seorang pengusaha di Semarang. Berdasarkan informasi yang dikumpulkan pengusaha yang diduga menyuap mereka bernama Sri Dartuti. KPK telah resmi menetapkan ketiganya menjadi tersangka. Tim penyidik mengamankan uang yang diduga sebagai uang suap senilai Rp 150 juta.

Dua hakim ad hoc yang tertangkap ini ternyata memang memiliki rekam jejak kelam: kerap membebaskan terdakwa korupsi. Keduanya disinyalir telah membebaskan setidaknya lima terdakwa korupsi.

(mpr/mok)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads