detikcom
Sabtu, 18/08/2012 11:15 WIB

5 Hal yang Harus Dibenahi Pasca Penangkapan Hakim Tipikor

Ahmad Toriq - detikNews
ilustrasi
Jakarta - 2 Hakim adhoc Tipikor Kartini Marpaung dan Heru Kusbandono tertangkap tangan menerima suap dari pihak yang berperkara. Hal ini tentu membuat miris. Ternyata praktek judicial corruption masih ada. Padahal Mahkaham Agung (MA) sudah gencar melakukan pembenahan.

"Dari kasus penangkapan kali ini, membuka pandangan dan meneguhkan keyakinan kita bahwa ada korelasi antara putusan bebas para koruptor dengan perilaku hakim tercela. Selama ini sering kita dengar bahwa penyebab putusan bebas adalah dakwaan yang buruk," kata mantan Plt pimpinan KPK Mas Achmad Santosa, dalam pernyataannya, Sabtu (18/8/2012).

Pria yang akrab disapa Ota ini berharap dalam proses persidangan nanti bisa terungkap secara jelas dan gamblang, apakah ada korelasi putusan bebas dengan perilaku korup hakim.

"Sekarang saatnya MA dan KY memperketat pengawasannya pada Pengadilan-pengadilan Tipikor yang kerap mengobral putusan bebas," imbuhnya.

Di samping Semarang, tempat berdinasi dua hakim itu, Ota menengarai ada beberapa yurisdiksi yang kini menjadi pengadilan favorit terdakwa koruptor. "Pengadilan itu perlu pengawasan ekstra," jelas Ota.

Ota juga menggarisbawahi beberapa hal yang perlu mendapatkan perhatian pasca penangkapan ini:

1. Rekrutmen hakim ad hoc kelihatannya belum mampu melahirkan hakim-hakim ad hoc yang diharapkan, sehingga perlu dibenahi. Sebelum proliferasi (pemekaran) Pengadilan Tipikor, hakim-hakim adhoc menjadi andalan masyarakat karena integritasnya.

Itu bisa terjadi karena pada saat itu proses rekruitmennya yang ketat dan jumlahnya yang sedikit memudahkan pengawasan.

2. Kebijakan proliferasi (pemekaran) perlu dikaji ulang. Sebelum kita siap dengan pengawasan dan sistem integritas yang prima, sangat berisiko memperkenalkan kebijakan pemekaran pengadilan Tipikor.

3. Perlu penguatan sistem dan perangkat pengawasan hakim-hakim Tipikor ini, seperti pemasangan alat rekaman selama persidangan dan transparansi putusan pada setiap putusan perkara Tipikor secara real time. Dengan cara ini, masyarakat langsung dapat menilai apabila ada kejanggalan dalam putusan.

4. Perlu dilakukan pengujian ulang hakim-hakim Tipikor baik yang adhoc maupun karir.

5. Cukupi kesejahteraan mereka. Sehingga dalam menjalankan tugas mereka hanya konsentrasi pada perkara dan melaksanakan kewajiban melahirkan putusan yang baik.


Ikuti berbagai peristiwa hangat yang terjadi hari ini di "Reportase Sore", Pukul 16.30 WIB, Hanya di TRANS TV

(trq/ndr)





Sponsored Link
Silakan  atau daftar untuk mengirim komentar
Tampilkan Komentar di:        

Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
  • Senin, 17/06/2013 18:39 WIB
    Dirjen KA Tundjung Inderawan Bicara Mental Penumpang dan Seramnya MRT Subway
    Gb Seraya membangun infrastruktur seperti stasiun dan rel kereta api, Kemenhub juga mengkhawatirkan mental penumpang kereta yang belum tertib. Apalagi, teknologi maju kereta bawah tanah bakal dibangun di Jakarta. Kekhawatiran timbul bila perilaku penumpang KA masih timpang dengan teknologi transportasi.
ProKontra Index »

Jokowi Lebih Dahsyat Nyapres di 2019

Dalam berbagai survei, nama Gubernur DKI Jokowi menempati posisi teratas capres potensial 2014. Suara-suara yang menginginkan Jokowi maju menjadi Capres di Pilpres 2014 juga cukup kencang. Tetapi menurut peneliti politik senior LIPI, Siti Zuhro, Jokowi akan lebih kuat jika berkompetisi di Pilpres 2019. Bila Anda setuju dengan Siti Zuhro, pilih Pro!
Pro
34%
Kontra
66%