Hakim Adhoc Pengadilan Tipikor yang Korup Harus Dihukum Berat

Hakim Adhoc Pengadilan Tipikor yang Korup Harus Dihukum Berat

- detikNews
Sabtu, 18 Agu 2012 03:26 WIB
Foto: detikfoto
Jakarta - KPK menangkap dua hakim adhoc pengadilan Tipikor di Semarang. Dua hakim adhoc ini harus diberi hukuman seberat-beratnya.

"Karena mereka kan penegak hukum, jadi sanksinya harus tegas dan berat. Hal ini penting agar kejadian serupa tidak terulang kembali," kata anggota Komisi III DPR Saan Mustopa, kepada detikcom, Sabtu (18/8/2012).

Menurut Saan, rekrutmen hakim adhoc pengadilan Tipikor juga harus diperbaiki. Harus ada standar tinggi mengingat hakim adhoc bukan hakim karir yang lama bergelut di kehakiman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi rekrutmen harus diatur sangat rigid. Karena dia hakim adhoc kan tidak jelas apakah memiliki pengalaman yang memadai. Jadi moralitas dan komitmen mereka dalam pemberantasan korupsi harus diuji juga," kata sekretaris FPD DPR ini.

Selain itu mekanisme pengawasan kinerja hakim adhoc pengadilan Tipikor juga harus dipantau. Karena bagaimanapun mereka yang berhadapan langsung dengan terdakwa kasus korupsi.

"Soal pengawasan baik yang dilakukan MA maupun KY terhadap perilaku hakim itu juga menjadi sangat penting," tegasnya.

KPK menangkap dua hakim adhoc pengadilan Tipikor berinisial KM dan HK bersama seorang pengusaha di Semarang. Berdasarkan informasi yang dikumpulkan hakim adhoc yang ditangkap itu bernama Kartini Marpaung dan Heru Kusbandono. Sedangkan pengusaha yang diduga menyuap mereka bernama Sri Dartuti. KPK telah resmi menetapkan ketiganya menjadi tersangka. Tim penyidik mengamankan uang yang diduga sebagai uang suap senilai Rp 150 juta.

Dua hakim adhoc yang tertangkap ini ternyata memang memiliki rekam jejak kelam: kerap membebaskan terdakwa korupsi. Keduanya disinyalir telah membebaskan setidaknya lima terdakwa korupsi.

"Kami mendapatkan informasi MA memantau kasus ini, kebetulan orang yang dipantau ini dipercaya sebagai aparat penegak hukum. Orang-orang ini memang sebagian dikenal suka membebaskan terdakwa kasus Tipikor," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Jumat (17/8/2012).

(van/edo)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads