Dua Hakim Adhoc yang Ditangkap KPK di Semarang Ditetapkan Jadi Tersangka

Dua Hakim Adhoc yang Ditangkap KPK di Semarang Ditetapkan Jadi Tersangka

- detikNews
Jumat, 17 Agu 2012 23:21 WIB
Foto: detikfoto
Jakarta - KPK menangkap dua hakim adhoc pengadilan Tipikor berinisial KM dan HK bersama seorang pengusaha di Semarang. Ketiganya sudah dijadikan tersangka.

"Jadi KPK sudah menetapkan sejak beberapa saat yang sudah mengeluarkan Sprindik, jadi sudah tersangka HK, KJM, dan SD," kata jubir KPK, Johan Budi, kepada wartawan di Kantor KPK di Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (17/8/2012).

Johan lalu memaparkan pasal yang dituduhkan. "KJM diduga melanggar pasal 5 ayat 2 atau 6 ayat 2, atau 11, atau pasal 12 huruf a, atau b, c, jo pasal 55 1 ke 1. HK diduga melanggar pasal 5 ayat 2 atau 6 ayat 2, atau 11, atau pasal 12 huruf a, atau b, c, jo pasal 55 1 ke 1. Atau pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13. SD diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13," paparnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya ketiganya akan kembali menjalani pemeriksaan di Kantor KPK. Rencananya ketiganya akan ditahan oleh KPK.

KPK menangkap dua hakim adhoc pengadilan Tipikor berinisial KM dan HK bersama seorang pengusaha di Semarang. Tim penyidik mengamankan uang yang diduga sebagai uang suap senilai Rp 150 juta.

Dua hakim adhoc yang tertangkap ini ternyata memang memiliki rekam jejak kelam: kerap membebaskan terdakwa korupsi. Keduanya disinyalir telah membebaskan setidaknya lima terdakwa korupsi.

"Kami mendapatkan informasi MA memantau kasus ini, kebetulan orang yang dipantau ini dipercaya sebagai aparat penegak hukum. Orang-orang ini memang sebagian dikenal suka membebaskan terdakwa kasus Tipikor," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Jumat (17/8/2012).

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan hakim adhoc yang ditangkap itu bernama Kartini Marpaung dan Heru Kusbandono. Sedangkan pengusaha yang diduga menyuap mereka bernama Sri Dartuti. Mahkamah Agung (MA) mengatakan akan memecat hakim tersebut jika memang terbukti bersalah di persidangan.


(edo/van)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads