"Mereka kan punya hak, bebas untuk berekspresi. Tapi kemudian KPK punya alat dan kewenangan dan punya kewajiban menegakkan hukum. Jangan sampai proses aspirasi itu kemudian menyebabkan proses deligitimasi proses penegakan hukum, itu tidak boleh," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, JUmat (17/8/2012).
Meski memastikan akan menahan Hartati, Bambang belum tahu kapan proses eksekusinya. Penyidik menurutnya memiliki pertimbangan mengenai kapan penahanan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perwakilan Dewan Pengurus Pusat Perwakilan Umat Buddha Indonesia (DPP Walubi) mendatangi kantor KPK pada Jumat, (10/8/2012). Mereka melayangkan surat permohonan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar Hartati Murdaya yang telah ditetapkan jadi tersangka tidak ditahan.
"Kami percaya dan yakin bahwa Ibu Hartati akan menghormati dan mengikuti proses hukum serta kooperatif sehingga tidak perlu ada penahanan. Kami juga menjamin bahwa yang bersangkutan akan mengikuti proses pemeriksaan dan persidangan," kata Wasekjen DPP Walubi, Gatot Sukarno Adi di kantor KPK, Jakarta, Jl Rasuna Said.
Menurut Gatot, kehadiran dan kepemimpinan Hartati Murdaya sebagai Ketum Walubi masih sangat dibutuhkan demi menjaga kekompakan Walubi. Bila Hartati ditahan, Gatot khawatir hal itu akan menyebabkan psikologis umat Buddha seluruh Indonesia.
(fjr/fdn)