Kirim SMS Cabul Dipenjara, Ruby Alamsyah: UU ITE Kurang Sosialisasi

Kirim SMS Cabul Dipenjara, Ruby Alamsyah: UU ITE Kurang Sosialisasi

- detikNews
Jumat, 17 Agu 2012 07:18 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman 5 bulan penjara kepada Saiful Dian Effendi (22) karena mengirimkan sms dengan materi cabul, jorok dan porno. Ahli digital Forensik Ruby Alamsyah menilai tindakan yang dilakukan terdakwa karena ketidaktahuan bahwa tindakannya bisa berujung penjara.

"Sosialisasi yang kurang sehingga orang kurang paham kalau tindakan iseng tersebut bisa berujung penjara," kata Ruby saat dihubungi detikcom, Kamis (16/8/2012).

Ruby menceritakan pengalamannya saat diminta Mabes Polri untuk meyelidiki kasus Ariel, menurutnya banyak orang yang tidak paham apa itu UU ITE. "Saat saya membantu Mabes Polri dalam kasus Ariel, 23 orang yang saya periksa 9 orang jadi tersangka. Hampir semua yang saya periksa itu tidak tahu secara pasti yang dilarang dalam UU ITE itu apa," ucap Ruby.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ruby mengatakan kunci agar masyarakat sadar akan adanya UU ITE ini adalah sosialisasi, Menurutnya pasal yang tercantum dalam UU ini hanya terdiri dari 10 pasal dan mudah untuk dibaca serta dipahami oleh masyarakat. "Keyword-nya sosialisasi terhadap masyarakat," ujar Ruby.

Ruby menambahkan UU ITE ini merupakan salah satu undang-undang yang sanksi pidananya cukup berat. Namun sayangnya masyarakat masih belum sadar akan hal itu. Pelaku yang dilaporkan bisa langsung ditahan jika terjerat UU ITE.

"Misalnya kita dilaporkan ke penegak hukum karena kirim sms cabul atau apa, polisi dapat dua bukti, satu laporan hp di lakuakan digital forensic dan tambahan data dari operator. Nah orang tersebut bisa langsung ditahan," tutur Ruby.

Menurutnya UU ITE yang tidak begitu disukai karena sanksinya cukup berat. Namun sayang sosialisasinya belum bagus. Ruby melihat masih banyak kelemahan dalam UU ITE ini.

Dia mencontohkan penerapan cara penegak hukum melakukan metode penyitaan barang bukti digital. Dari pasal 27 sampai 37 semua hal yang dilarang dalam UU tersebut pembuktiannya harus menggunakan ilmu digital forensic.

"Ini kan berhubungan dengan digital elektronik, sangat rentan berubah-ubah. Mengirimkan email palsu bisa dihack, hal-hal itu semua kan butuh kepastian, agar kepastian hukum bisa jelas," ujar Ruby.

Kasus yang menimpa Saiful bermula saat dia mengirimkan SMS berisi perkataan cabul, jorok dan porno kepada beberapa nomor di handphone-nya pada awal 2011. Semua yang dia kirimi adalah perempuan, salah satunya Adelian Ayu Septiana.

Isi SMS seronok tersebut membuat Adel merasa risih dan dilecehkan. Apalagi SMS dikirim berkali-kali. Adel pun melaporkan hal ini ke polisi.

(slm/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads