Kapolsek Sukoharjo AKP Muhamad Daud mengatakan, dua wartawan tersebut mendatangi sejumlah kelompok tani di beberapa desa di Kecamatan Sukoharjo. “Mereka mencari-cari kesalahan dan menakuti dengan mengatakan akan menerbitkan di koran mingguan. Beberapa rapa orang yang merasa takut, akhirnya terpaksa memberikan uang,” kata Daud saat dihubungi, Kamis (16/8/2012).
Menurutnya, ulah kedua tersangka ini meresahkan warga dalam satu minggu terakhir. Pemerasan terhadap kelompok tani ini akhirnya membuat warga marah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menambahkan, tersangka juga menawarkan modul tentang pertanian dengan harga ratusan ribu rupiah. Dengan modul tersebut, tersangka mengiming-imingi para kelompok tani akan mendapatkan bantuan dari pemerintah. Namun, Setelah ditunggu-tunggu bantuan tidak kunjung datang.
Kedua tersangka sudah diamankan di Mapolsek Sukoharjo. Keduanya akan dikenakan pasal berlapis, tentang pemerasan dan penipuan dengan hukuman penjara lebih dari lima tahun.
Duad menambahkan, polisi sudah menghubungi media tempat tersangka bekerja. Pemilik media mengakui bahwa Ragil adalah salah satu jurnalis mereka.
Setelah diperiksa, memang hanya Ragil yang memiliki kartu pers media koran mingguan bernama Eksis. Sementara David tidak memiliki kartu pers.
“Pemilik media mengungkapkan kepada polisi bahwa tidak pernah memerintahkan wartawannya untuk memeras. Bahkan Eksis menilai Ragil telah mencemarkan nama baik perusahaan karena telah melakukan pemerasan dan penipuan,” ujar Daud.
(fdn/fdn)