Pramono Sepakat dengan SBY, Kasus Korlantas Ditangani KPK

Pramono Sepakat dengan SBY, Kasus Korlantas Ditangani KPK

- detikNews
Kamis, 16 Agu 2012 18:12 WIB
Jakarta - Wakil Ketua DPR Pramono Anung membenarkan pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bahwa Undang-Undang harus dijadikan dasar bila terjadi sengketa kewenangan. Terkait penanganan perkara simulator SIM di Korlantas Polri, Pramono sepakat dengan pernyataan SBY, agar KPK yang menangani kasus tersebut.

"Kalau dalam hal yang menyangkut kewenangan istitusi lembaga misalnya dalam kasus Korlantas kan aturannya tegas dalam UU KPK. Sehingga dengan demikian itu tidak debatable dan itu stressing ketegasan KPK. Dalam hal ini koordinasi pun tidak boleh melawan UU," kata Pramono kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/8/2012).

Konflik penanganan kasus simulator SIM yang terjadi antara KPK dan Polri juga disinggung Presiden SBY dalam pidatonya. Mesti tidak disebutkan tegas, namun SBY memberi sinyal, bila terjadi konflik antar lembaga penegak hukum, maka UU dijadikan pedoman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika terjadi perbedaan pandangan, proses hukum harus tetap berjalan lurus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengaturnya. Karena itu, menegakkan hukum terletak pada keberpihakan untuk mengungkap penyimpangan, bukan untuk menutup-nutupinya," kata SBY dalam pidato kenegaraan menyambut hari kemerdekaan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/8/2012).

SBY juga menyampaikan bahwa antar lembaga penegak hukum, harus terjalin kebersamaan, bukan bersaing secara tidak sehat dan saling melemahkan. SBY juga mendorong agar lembaga penegak hukum bisa meniru KPK dalam pemberantasan korupsi. Sebab KPK memegang peranan yang sangat penting dalam memberantas korupsi.

"Dalam kaitan ini semua, peran KPK sangat penting. Kita berterima kasih kepada KPK atas ketegasan dan kerja kerasnya. Tentu saja kita juga mendorong jajaran kepolisian, Kejaksaan Agung, dan jajaran Mahkamah Agung untuk juga melakukan hal yang sama," ucap SBY.

(van/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads