Hal tersebut terungkap dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum untuk terdakwa James Gunardjo yang dibacakan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Kamis (16/8/2012).
Dalam surat dakwaan itu terungkap, pada 11 Mei 2012 Ditjen Pajak menyetor Rp 3,420 miliar ke rekening BCA milik Bhakti Investama, sebagai bentuk pengembalian dari nilai kelebihan pajak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Angka tersebut telah masuk seluruhnya ke rekening Bhakti Investama pada 5 Juni 2012. Komisaris Bhakti Investama Antonius Tonbeng lantas meminta sekitar Rp 350 juta dari total uang itu, akan diambil untuk pembayaran fee kepada Tommy Hindratno dan tiga pemeriksa pajak.
"Pada Hari Selasa 5 Juni 2012, Antonius Tonbeng mengatakan bahwa dana kelebihan pajak Bhakti Investama sudah diterima seluruhnya sebesar Rp 3.420.449.886. Selanjutnya Antonius mengatakan dari jumlah tersebut akan diambil Rp 350 juta," ujar Jaksa KPK Sigit Waseso.
Pada hari yang sama uang sebesar Rp 340 juta dicairkan oleh staf keuangan Bhakti Investama bernama Aep Sulaeman. Pencairan melalui cek yang sudah ditandatangani oleh Darma Putra Wati selaku Direktur dan Wandhy Wira Riady selaku Direktur Keuangan dan Akuntansi. Uang tersebut lantas dibawa ke kantor Bhakti Investama.
Antonius Tonbeng lantas menghubungi James Gunardjo untuk datang ke kantor Bhakti Investama di MNC Tower Kebon Sirih. James datang keesokan harinya datang dan mengambil uang tersebut.
Dia lantas menemui pegawai pajak Tommy Hindratno di hari yang sama. Maksud hati pertemuan itu untuk memberikan uang tersebut ke Tommy. Sial bagi mereka, petugas KPK ternyata sudah menguntit dari belakang dan dilakukanlah operasi tangkap tangan.
(fjp/aan)