"Kalau sudah diputuskan oleh hakim memang bersalah dan kontennya berupa kesusilaan berarti melanggar aturan. Putusan hakim ini merupakan salah satu penerapan UU ITE yang tepat," kata Ruby saat berbincang dengan detikcom, Kamis (16/8/2012).
Menurutnya pasal 27 UU ITE yang dikenakan kepada Saiful atas perbuatan mengirim sms cabul merupakan hal yang baru dan bisa diterima oleh masyarakat. Pasal 27 tersebut berbunyi 'Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ruby menilai, tindakan korban untuk melaporkan perbuatan Saiful merupakan bentuk kesadaran akan UU ITE yaitu jika seseorang merasa dilecehkan melalui media elektronik dia bisa melaporkan ke polisi. Selama ini masyarakat belum sadar terhadap penerapan UU ITE sehingga jarang sekali orang tahu bahwa perbuatan Saiful itu ternyata bisa dijerat hukum.
"Dalam kasus ini korban jeli terhadap UU ITE ini dan pelakunya tidak paham benar isi UU ITE," terang Ruby.
Ruby menambahkan, hukuman 5 bulan pidana yang dijatuhkan hakim merupakan hal yang wajar. Sebab hakim memiliki pertimbangan sendiri sampai bisa menjatuhkan hukuman tersebut.
"Sah-sah saja putusan MA itu, kalau hukuman 5 bulan relatif, hakim yang bisa menilai. Majelis hakim sudah mempertimbangkan dengan matang," ucap Ruby.
Diketahui, Efendi di penjara 5 bulan terdakwa dijerat pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Selain SMS cabul, UU ITE ini juga mengancam pengirim SMS dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara jika SMS itu bermuatan judi, penghinaan/pencemaran nama baik dan pemerasan/pengancaman.
(asp/nrl)