"Sangat sulit, saya akui sangat sulit," kata seorang peserta ujian yang tidak mau disebut namanya kepada detikcom, Kamis (16/8/2012).
Dalam ujian tertulis yang digelar beberapa waktu lalu ini, para peserta diberi 3 pertanyaan. Meski hanya 3 pertanyaan, waktu 8 jam yang diberikan pun masih dirasa kurang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada soal ketiga, peserta disodori kasus untuk membuat putusan dengan waktu 3 jam. Pada pertanyaan ketiga ini, peserta dibolehkan membawa UU sebab akan merujuk banyak pasal-pasal dalam memutus. Di point ketiga yang dinilai adalah logika dan runutan dalam memutus perkara.
"Saya habis 4 bollpoint, semua soal dijawab dengan tulis tangan," bebernya.
Sebagai doktor ilmu hukum, dia bisa menilai tingkat kesulitan sebuah soal. Apalagi dia sehari-hari mengajar dari strata 1 hingga program doktor sehingga bisa menilai tingkat kesulitan pertanyaan. "Ini lebih sulit dibandingkan ujian doktor yang pernah saya ikuti," ungkapnya.
Seperti diketahui, KY telah melolosan 42 nama calon hakim agung yang lolos seleksi administrasi. Dari 42 nama tersebut, 27 calon hakim untuk kamar pidana, 9 kamar perdata dan 6 kamar Tata Usaha Negara. Selanjutnya mereka akan mengikuti seleksi integritas. Dalam seleksi integritas, peran masyarakat sangat penting untuk menelisik siapa sebenarnya 42 nama tersebu.
Apabila ada masyarakat yang memiliki rekam jejak terhadap calon di atas bisa langsung dilaporkan ke KY. Bisa melalui email ke maftuh@komisiyudisial.go.id atau surat ke alamat KY di Jalan Kramat Raya 57 Jakarta Pusat 10450.
(asp/nrl)