Susahnya Ujian Tertulis Seleksi Hakim Agung

Susahnya Ujian Tertulis Seleksi Hakim Agung

- detikNews
Kamis, 16 Agu 2012 09:40 WIB
Gedung Mahkamah Agung (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Mencari hakim agung diakui Komisi Yudisial (KY) bukan perkara gampang. Apalagi di tangan 'wakil Tuhan' ini keadilan rakyat Indonesia akan diwujudkan. Untuk meraih hakim agung yang 'agung', KY memberikan soal tertulis dengan tingkat kesulitan di atas rata-rata.

"Sangat sulit, saya akui sangat sulit," kata seorang peserta ujian yang tidak mau disebut namanya kepada detikcom, Kamis (16/8/2012).

Dalam ujian tertulis yang digelar beberapa waktu lalu ini, para peserta diberi 3 pertanyaan. Meski hanya 3 pertanyaan, waktu 8 jam yang diberikan pun masih dirasa kurang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"2 Pertanyaan pertama tentang kasus. Jawabannya pakai tulis tangan dan diberikan waktu 5 jam untuk menjawab. Tidak boleh ada catatan, tidak ada boleh ada HP dan alat bantu apa pun, termasuk UU," ujarnya.

Pada soal ketiga, peserta disodori kasus untuk membuat putusan dengan waktu 3 jam. Pada pertanyaan ketiga ini, peserta dibolehkan membawa UU sebab akan merujuk banyak pasal-pasal dalam memutus. Di point ketiga yang dinilai adalah logika dan runutan dalam memutus perkara.

"Saya habis 4 bollpoint, semua soal dijawab dengan tulis tangan," bebernya.

Sebagai doktor ilmu hukum, dia bisa menilai tingkat kesulitan sebuah soal. Apalagi dia sehari-hari mengajar dari strata 1 hingga program doktor sehingga bisa menilai tingkat kesulitan pertanyaan. "Ini lebih sulit dibandingkan ujian doktor yang pernah saya ikuti," ungkapnya.

Seperti diketahui, KY telah melolosan 42 nama calon hakim agung yang lolos seleksi administrasi. Dari 42 nama tersebut, 27 calon hakim untuk kamar pidana, 9 kamar perdata dan 6 kamar Tata Usaha Negara. Selanjutnya mereka akan mengikuti seleksi integritas. Dalam seleksi integritas, peran masyarakat sangat penting untuk menelisik siapa sebenarnya 42 nama tersebu.

Apabila ada masyarakat yang memiliki rekam jejak terhadap calon di atas bisa langsung dilaporkan ke KY. Bisa melalui email ke maftuh@komisiyudisial.go.id atau surat ke alamat KY di Jalan Kramat Raya 57 Jakarta Pusat 10450.

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads