"Sudah diamankan pada pukul 21.00 WIB," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, AKBP Hengki Haryadi, dalam pesan singkat yang diterima detikcom, Kamis (16/8/2012).
Hengki mengatakan kedua tersangka tersebut yakni Ahmad Zaeni alias Cakmat dan Iksan alias Kentrung. Keduanya dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari penangkapan tersangka, polisi menyita barang bukti 1 buah balok, sarung, pedang, baju dan celana berlumuran darah.
"Pelaku lain masih dicari," imbuhnya.
Sebelumnya 5 pria tiba-tiba mendatangi toko tato 'Trie Art', Kota Tua, Jakarta Barat. Kelima pria ini membawa seorang pemuda yang akhirnya diketahui bernama Sandy, seorang pengamen.
Sandy diseret dan ditusuk ke tenda-tenda di depan Museum Fatahillah dan ke dekat Pospol Kota Tua. Motif penusukan hingga tewas ini masih diselidiki.
(gus/mok)