Hotma Cs Atur Siasat Bareng Polri Bela Irjen Djoko Susilo dari Jerat KPK

Hotma Cs Atur Siasat Bareng Polri Bela Irjen Djoko Susilo dari Jerat KPK

- detikNews
Rabu, 15 Agu 2012 13:40 WIB
Jakarta - Setelah ditunjuk menjadi pembela mantan Kakorlantas Polri Irjen Pol Djoko Susilo terkait kasus simulator SIM, pengacara Juniver Girsang dan Hotma Sitompeol melakukan rapat-rapat koordinasi dengan tim Divisi Hukum Polri. Salah satu agendanya dengan meminta pendapat ahli hukum tentang inti Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

"Tentu sudah melakukan rapat koordinasi dan menggali permasalahan. Kami juga meminta ahli khususnya tentang Undang-undang Tindak Pidana korupsi ke Profesor Romli dan Yusril Ihza Mahendra," ujar Juniver Girsang saat dihubungi detikcom, Rabu ( 15/8/2012).

Menurut Juniver, harus ada kesepahaman tentang inti dari Undang-undang Tipikor karena pada dasarnya KPK tidak boleh bekerja sendiri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Artinya dengan tegas harus berkordinasi terhadap kepolisian dan Kejaksaan Agung," ucapnya.

Arti Supervisi dalam Undang-undang adalah sebagai koordinator dan hal itu merupakan tugas dari KPK, termasuk melakukan supervisi kepada kejaksaan dan kepolisian.

"Dengan demikian ada pararel tugas," kata Juniver.

Beberapa nama pengacara handal seperti Juniver Girsang dan Hotma Sitompoel ditunjuk menjadi pengacara bagi mantan Kakorlantas Polri Irjen Pol Djoko Susilo terkait kasus simulator SIM. Para pengacara beken ini rela tidak dibayar sepeser pun untuk membela Djoko Susilo.

Kesiapan pengacara ini juga diamini oleh Polri. Menurut Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Ama, untuk menggunakan jasa kedua pengacara handal ini Polri tidak mengeluarkan uang sepeser pun alias gratis. Namun Polri membantah penggunaan jasa Hotma cs itu merupakan usulan dari Polri karena hal itu datang dari rekomendasi dari Djoko Susilo sendiri.

"Dan itu dikoordinir oleh divisi hukum Polri," terangnya.

(fiq/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads