Kepala Dishubkominfo Jateng, Urip Sihabudin mengatakan, sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat (Peraturan Dirjen Hubdat No. SK. 2381/SJ.201/DRDJ/2012), larangan truk untuk beroperasi mulai diberlakukan pada H-4 pukul 00.00 WIB hingga H+1 pukul 24.00 WIB.
"Yang tidak boleh beroperasi adalah angkutan bahan bangunan, kereta tempelan, kereta gandengan, dan angkutan barang bersumbu lebih dari dua," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk angkutan barang ekspor maupun impor dengan kontainer dari atau menuju pelabuhan Tanjung Emas, harus ada izin Dinas Perhubungan Provinsi," jelas Urip.
Selain itu, Dishubkominfo juga memberlakukan peraturan penutupan jembatan timbang sejak H-7 hingga H+7. Jembatan timbang yang ditutup tersebut dialihfungsikan sementara sebagai posko pemantauan Lebaran dan rest area untuk pemudik.
"17 jembatan timbang di Jateng akan digunakan sebagai posko pemantauan dan rest area," imbuhnya.
Meski demikian, masih terlihat beberapa truk yang hendak melintas dari arah Jalan Gatot Subroto. Petugas Pos Pengamanan 1 Krapyak pun tidak tinggal diam. Mereka meminta truk pengangkut material untuk berbalik arah sebelum sampai ke perempatan Krapyak.
"Kita meminta truk-truk pengangkut pasir untuk kembali ke kawasan industri karena pada H-4 pukul 00.00 WIB ada peraturan tidak boleh beroperasi," kata kepala Pos Pemgamnan 1 sekaligus Wakapolsek Ngaliyan, AKP Sutarno.
(alg/try)