Catat! 17-22 Agustus, Pelayanan Wajib Pajak di Samsat DKI Libur

Catat! 17-22 Agustus, Pelayanan Wajib Pajak di Samsat DKI Libur

- detikNews
Rabu, 15 Agu 2012 12:08 WIB
ilustrasi
Jakarta - Bertepatan dengan libur cuti bersama dan libur Hari Raya Idul Fitri mulai Jumat 17 Agustus hingga Rabu 22 Agustus, maka pelayanan wajib pajak kendaraan bermotor di seluruh Samsat DKI Jakarta diliburkan.

"Kecuali Sabtu 18 Agustus tetap buka setengah hari," kata Kepala Samsat Jakarta Selatan Ajun Komisaris Polisi Ketut Yogie melalui pesan BlackBerry kepada detikcom, Rabu (15/8/2012).

Bagi wajib pajak yang pembayaran pajaknya jatuh tempo pada tanggal 17 Agustus, masih bisa melakukan pembayaran pada tanggal 18 Agustus. Dan bagi wajib pajak yang jatuh temponya tanggal 19-22 Agustus, pembayaran bisa dilakukan selambatnya pada Kamis 23 Agustus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bila lebih dari itu akan dikenakan denda, sehingga diharapkan membayar pajak tepat pada waktunya atau sebelum jatuh tempo," pungkasnya.

Mulai Kamis 23 Agustus dan seterusnya, kantor Samsat beroperasi seperti biasanya. Kantor Samsat ini melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor dan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

(mei/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads