"Kecuali Sabtu 18 Agustus tetap buka setengah hari," kata Kepala Samsat Jakarta Selatan Ajun Komisaris Polisi Ketut Yogie melalui pesan BlackBerry kepada detikcom, Rabu (15/8/2012).
Bagi wajib pajak yang pembayaran pajaknya jatuh tempo pada tanggal 17 Agustus, masih bisa melakukan pembayaran pada tanggal 18 Agustus. Dan bagi wajib pajak yang jatuh temponya tanggal 19-22 Agustus, pembayaran bisa dilakukan selambatnya pada Kamis 23 Agustus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mulai Kamis 23 Agustus dan seterusnya, kantor Samsat beroperasi seperti biasanya. Kantor Samsat ini melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor dan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
(mei/ndr)