Menurut Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Kadiman Sitinjak total minuman beralkohol tinggi yang berhasil di sita sebanyak 2.018 botol. Penyitaan itu dilakukan dari bulan Februari-Juli 2012. Dan wilayah yang paling banyak yaitu kecamatan Cengkareng, Kecamatan Grogol, dan Kecamatan Kebon Jeruk.
"Satpol PP berhasil sita 2.018 botol dari seluruh tingkat kota administrasi Jakarta Barat. Penyitaan dilakukan dari Februari-Juli 2012 dan dilakukan sebanyak 10 kali," kata Kadiman dalam sambutannya di kelurahan Semanan, Jakarta Barat, Rabu (15/8/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan maksud dan tujuan dari kegiatan ini untuk mengantisipasi dan meminimalisir peredaran minuman beralkohol di wilayah Jakbar serta mewujudkan situasi yang tenteram, tertib dan nyaman," ujar Kadiman.
Kadiman menambahkan jumlah barang bukti yang berhasil disita dan dimusnahkan mengalami penurunan. Menurutnya, dibanding tahun lalu satpol PP berhasil menyita 3.182 botol alkohol kadar tinggi sedangkan tahun ini hanya 2.018 botol.
"Secara kuantitas jauh lebih rendah dari tahun lalu. Jadi ini menandakan peredaran minuman beralkohol di Jakarta Barat sudah berkurang," ujarnya.
Menurut Burhanuddin dalam sambutannya, sistem penetapan bea cukai kepada minuman beralkohol sangat membantu dan berhasil meminimalisir peredaran minuman beralkohol di wilayah Indonesia.
"Agen sekarang sudah punya izin. Dan sudah ada biaya bea cukai. Oleh karena itu, mudah-mudahan ini akan semakin turun," imbuhnya.
(spt/ndr)