"Selasa, 14 Agustus sekitar pukul 21.00 WIB, Polsek Parangkuda berhasil menangkap 2 pelaku pembuat uang palsu," kata Kapolsek Kabupaten Sukabumi, AKBP Firman, dalam pesan singkat yang diterima detikcom, Rabu (15/8/2012).
Kedua tersangka tersebut bernama Bimo bin Sumadi (34) dan Imron (31), warga Kampung Panenjoan, Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Dari penangkapan pelaku, polisi menyita uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 6.600 lembar, dengan nilai Rp 600.000.000. Sejumlah alat pembuat uang palsu juga turut diamankan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi hingga kini tengah mengembangkan peredaran uang palsu di Kabupaten Sukabumi.
(gus/vit)