Rp 600 Juta Upal Disita, 2 Pelaku Ditangkap di Sukabumi

Rp 600 Juta Upal Disita, 2 Pelaku Ditangkap di Sukabumi

- detikNews
Rabu, 15 Agu 2012 10:04 WIB
Jakarta - Pembuat uang palsu (upal) kembali ditangkap polisi. Kali ini 2 pelaku ditangkap di Kampung Bolang RT 01/02, Parungkuda, Kabupaten Sukabumi.

"Selasa, 14 Agustus sekitar pukul 21.00 WIB, Polsek Parangkuda berhasil menangkap 2 pelaku pembuat uang palsu," kata Kapolsek Kabupaten Sukabumi, AKBP Firman, dalam pesan singkat yang diterima detikcom, Rabu (15/8/2012).

Kedua tersangka tersebut bernama Bimo bin Sumadi (34) dan Imron (31), warga Kampung Panenjoan, Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Dari penangkapan pelaku, polisi menyita uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 6.600 lembar, dengan nilai Rp 600.000.000. Sejumlah alat pembuat uang palsu juga turut diamankan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada 12 unit, masing-masing berupa alat sablon dan tinta serta bahan kimia lainnya untuk keperluan sablon," jelas Firman.

Polisi hingga kini tengah mengembangkan peredaran uang palsu di Kabupaten Sukabumi.

(gus/vit)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads