Kemenag mencatat direct cost haji sebesar US$ 3.617 dan indirect cost sebesar US$ 1.057 dengan total US$ 4.674. Sementara itu, dalam hitung-hitungan ICW direct cost US$ 3.416 dan indirect cost sebesar US$ 856 dengan total US$ 4272,93.
Perlu diketahui, direct cost berupa biaya penerbangan, pemondokan di makkah, pemondokan madinah dan living cost.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maka akan terjadi kemahalan biaya haji tahun 1433 H yang berasal dari uang jamaah sebesar US$ 401,55 per jamaah," kata Danang di kantor ICW, Jalan Kalibata, Jakarta Timur, Selasa (14/8/2012).
Jika dikalikan dengan jumlah jamaah haji Indonesia yang berjumlah 194.000 orang dengan US$ 401 makan akan dihasilkan dana sebesar US$ 77,9 juta atau setara dengan sekitar Rp. 701 miliar.
"Dan potensi penyimpangan paling besar di biaya penerbangan dan biaya pemondokan," terangnya.
Danang menilai terdapat banyak pengeluaran komponen haji yang dibebankan kepada jemaah haji. Padahal sesuai Undang-undang Haji no 13 tahun 2008 mengatakan bahwa komponen haji dibebankan pada APBN dan APBD.
"Sampai saat ini pembahasan masalah direct dan indirect cost masih tertutup baik dari menteri agama maupun komisi 8 DPR," ujarnya.
Sementara itu, anggota ICW, Ade Irawan mengusulkan agar dibentuk badan khusus dalam menangani ibadah haji agar tidak terjadi konflik kepentingan dan adanya profesionalisme.
"Saya kira momentumnya sudah ada. Sekarang lagi revisi Undang-undang nomer 13. Diharapkan ada semacam ajang klarifikasi baik versi pemerintah, DPR, maupun ICW," ucapnya.
(fiq/mpr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini