Terlibat Pembunuhan di Bali, Pasutri Terancam Hukuman Mati

Terlibat Pembunuhan di Bali, Pasutri Terancam Hukuman Mati

- detikNews
Selasa, 14 Agu 2012 17:58 WIB
Denpasar, - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar mendakwa pasangan suami istri (pasutri) Heru Hendriyanto alias Een (27) dan Putu Anita Sukra Dewi (22) dengan hukuman mati karena terlibat dalam kasus pembunuhan sekeluarga yang menewaskan tiga orang di Bali.

Dalam pembacaan dakwaan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Artha Wijaya menjerat dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Dalam sidang ini juga diketahui aksi pembunuhan dilatarbelakangi karena sakit hati kepada keluarga korban yang tidak lain adalah majikannya sendiri yang masih terikat hubungan saudara yakni keluarga Made Purbawa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdakwa merasa tidak dianggap sebagai keluarga sendiri, persediaan makanan tidak ada lagi dan tidak pernah diurus seperti sebelum-sebelumnya," kata JPU Eddy dalam pembacaan dakwaannya, Selasa (14/8/2012).

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua I Gusti Agung Bagus Komang Wijaya Adi, ini juga mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian. Sebelumnya kasus pembunuhan ini bermula dari rasa sakit hati terdakwa terhadap korban Purnabawa pada 14 Pebruari 2012.

Atas dasar tersebut, pasutri ini bersama eksekutor kemudian menghabisi Purnabawa, kemudian istrinya Ni Luh Ayu Sri Mahayoni (27), dan anaknya Ni Wayan Krisna Ayu Dewi, (9) di rumahnya Kampial Residence II, Kelurahan Benoa, Kuta Selatan, Badung, Bali. Selain pasutri yang diancam hukuman mati, tiga eksekutor lainnya juga terancam hukuman yang sama.

(gds/mpr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads