Dalam pembacaan dakwaan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Artha Wijaya menjerat dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Dalam sidang ini juga diketahui aksi pembunuhan dilatarbelakangi karena sakit hati kepada keluarga korban yang tidak lain adalah majikannya sendiri yang masih terikat hubungan saudara yakni keluarga Made Purbawa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua I Gusti Agung Bagus Komang Wijaya Adi, ini juga mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian. Sebelumnya kasus pembunuhan ini bermula dari rasa sakit hati terdakwa terhadap korban Purnabawa pada 14 Pebruari 2012.
Atas dasar tersebut, pasutri ini bersama eksekutor kemudian menghabisi Purnabawa, kemudian istrinya Ni Luh Ayu Sri Mahayoni (27), dan anaknya Ni Wayan Krisna Ayu Dewi, (9) di rumahnya Kampial Residence II, Kelurahan Benoa, Kuta Selatan, Badung, Bali. Selain pasutri yang diancam hukuman mati, tiga eksekutor lainnya juga terancam hukuman yang sama.
(gds/mpr)