"Seingat saya tidak pernah," kata Nurul saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (14/8/2012).
Di Sekretariat Banggar, Nurul bertugas mengurus administrasi Banggar. "Dan rapat-rapat di Banggar," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Panja, sebut Nurul, membahas kriteria penerima alokasi DPID. Pemerintah daerah berhak mengajukan diri sebagai penerima DPID. "Ada usulan," ujarnya.
Nurul menjelaskan adanya aduan Haris Surahman kepada pimpinan Banggar mengenai aduan atas Wa Ode. Haris saat itu diterima empat pimpinan Banggar yakni Melchias Markus Mekeng, Tamsil Linrung, Mirwan Amir dan Olly Dondokambey.
"(Haris) menyampaikan, mengadukan mengenai pemberian uang kepada anggota terkait dengan alokasi DPID," tuturnya.
Kala itu Haris membawa kopi dokumen bukti penyerahan uang ke Wa Ode melalui stafnya Sefa Yolanda. "Bukti berupa fotokopian," kata Nurul.
Wa Ode duduk menjadi terdakwa atas dakwaan penerimaan suap dari Fahd El Fouz untuk memuluskan usulan alokasi DPID tahun anggaran 2011 untuk Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah.
Ada juga pengusaha lain yang ikut menyetor uang pelicin ke Wa Ode adalah untuk mengurus alokasi DPID Kabupaten Minahasa.
(fdn/aan)