"Ya benar tadi pagi sekitar pukul 08.30 WIB, Roby Meyer telah berhasil ditangkap di Medan," kata Kapuspenkum, Adi Togarisman, di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Selasa (14/8/2012).
Kejagung akan mengembalikan Robby Meyer ke Kejati Aceh untuk dilakukan eksekusi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Robby divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Banda Aceh pada tahun 2009.
Namun, jaksa penuntut selanjutnya mengajukan kasasi ke MA yang akhirnya memutuskan bahwa Robby bersalah dan divonis 2 tahun penjara.
Robby Meyer telah menjadi buronan selama 3 tahun. Ia resmi ditetapkan masuk DPO oleh Kejati Aceh pada tanggal 27 juli 2011 lalu.
(aan/aan)