Kejagung Bekuk Buronan Kasus Penipuan Rp 1,5 M

Kejagung Bekuk Buronan Kasus Penipuan Rp 1,5 M

- detikNews
Selasa, 14 Agu 2012 13:17 WIB
Jakarta - Terpidana kasus pemalsuan surat dan penipuan Rp 1,5 miliar asal Kejati Aceh Robby Meyer akhirnya ditangkap Kejagung. Ia dibekuk di Medan, Sumatera Utara.

"Ya benar tadi pagi sekitar pukul 08.30 WIB, Roby Meyer telah berhasil ditangkap di Medan," kata Kapuspenkum, Adi Togarisman, di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Selasa (14/8/2012).

Kejagung akan mengembalikan Robby Meyer ke Kejati Aceh untuk dilakukan eksekusi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Robby Meyer yang menjabat Direktur Utama PT Bintang Saudara ini dipidana melakukan pemalsuan dan penipuan uang senilai Rp 1,5 miliar pada proyek pembangunan 167 unit rumah bantuan Catholik Relief Services (CRS) di Gampong Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, tahun 2006 lalu.

Robby divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Banda Aceh pada tahun 2009.

Namun, jaksa penuntut selanjutnya mengajukan kasasi ke MA yang akhirnya memutuskan bahwa Robby bersalah dan divonis 2 tahun penjara.

Robby Meyer telah menjadi buronan selama 3 tahun. Ia resmi ditetapkan masuk DPO oleh Kejati Aceh pada tanggal 27 juli 2011 lalu.

(aan/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads