Kepala Bidang Aset Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Semarang, Pitoyo Susanto mengatakan, meski sudah ada aturan semua mobil dinas mendapatkan asuransi, namun untuk mobil milik Harini tersebut harus menunggu proses yang panjang.
"Lihat dulu kronologinya sebagai pertimbangan. Bisa jadi tidak mendapatkan asuransi," kata Pitoyo, Senin (13/8/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk mengantar anak sekolah saja sebenarmya sudah melanggar peraturan," katanya.
Sebelumnya, Plt Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengaku akan mengkaji izin penggunaan mobil dinas. Terlebih lagi dalam kasus kali ini hingga menyebabkan korban jiwa.
"Belum diputuskan sanksi atau tindakan administratif kepada pemegang mobil dinas tersebut. Akan kami kaji lagi izin penggunaan mobil dinas," pungkas Hendrar.
Korban tewas akibat kecelakaan mobil dinas tersebut adalah Arviko Akbar (16) warga Perum Bukit Kencana Jaya Semarang, Bayu kurnia (16) warga Jl Gaharu Barat Dalam 4/247 Semarang dan pengemudi Rio Rizky (16). Sedangkan korban luka-luka adalah Tasya Audita Natasha Fira, M Ilham Fajar Mukti, Imelda Oktaviani dan Dani Rahardian Mulyadi.
Sementara itu, putra Harini, Oka Trisnanda selamat karena memilih pindah mobil sebelum kejadian.
(alg/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini