Duh! Gara-gara Main Petasan, ABG Malaysia Kehilangan 2 Jari Tangannya

Duh! Gara-gara Main Petasan, ABG Malaysia Kehilangan 2 Jari Tangannya

- detikNews
Senin, 13 Agu 2012 16:57 WIB
Badri yang kehilangan 2 jarinya (New Straits Times)
Kuala Lumpur, - Seorang remaja di Malaysia harus rela kehilangan dua jari tangannya akibat terkena letusan petasan. Dampak dari insiden ini juga dialami ayah remaja berusia 14 tahun lantaran terancam pidana dan penjara.

Seperti dilansir oleh Asia One, Senin (11/8/2012), remaja bernama Mohd Badri Safie ini nampaknya akan merayakan Lebaran di rumah sakit akibat luka yang dideritanya. Badri masih shock jika mengingatdua jari tangannya telah diamputasi.

Insiden yang terjadi pada Kamis (9/8) waktu setempat ini berawal ketika teman Badri datang ke rumahnya di Kampung Pulai Serai, Dungun, sembari membawa petasan yang disebut 'mercun bola'. Anak ketiga dari 6 bersaudara ini tengah berusaha menyalakan sumbu pada petasan tersebut, ketika tiba-tiba petasan tersebut justru meletus di tangan kanannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sumbunya terbakar terlalu cepat dan petasan tersebut meletus sebelum saya sempat melemparkannya. Terdengar bunyi letusan yang sangat keras dan saya melihat jari tengah saya hancur sedangkan jari telunjuk saya menggantung nyaris putus," terang Badri saat ditemui di Rumah Sakit Sultanah Nur Zahirah tempat ia dirawat.

Ayahanda Badri, Safie Khalid, menangis ketika melihat luka yang diderita putranya. Safie mengaku terpukul ketika dokter menyatakan harus mengamputasi jari tangan Badri.

"Sangat menyedihkan bagi saya untuk mendengarnya berteriak kesakitan ketika dia tidak bisa tidur di malam hari. Saya harap hal ini bisa menjadi pelajaran berharga baginya," ucap Safie.

Sementara itu, Kepolisian Kedah memperingatkan orang tua Badri akan risiko membiarkan anaknya bermain petasan dan kembang api jenis lainnya, yang jelas-jelas dilarang oleh pemerintah. Kepala Kepolisian Kedah Datuk Ahmad Ibrahim menyatakan dalam kasus semacam ini sang orangt ua bisa dikenai denda hingga 10 ribu ringgit (Rp 30 juta), atau hukuman penjara hingga 7 tahun, atau keduanya.

Menurutnya, perbuatan ini melanggar pasal 8 Undang-undang Tahun 1957 yang mengatur tentang Bahan Peledak. "Itu adalah pilihan terakhir kami dalam operasi pemberantasan penjualan dan penggunaan kembang api secara ilegal," tegas Ahmad.

(nvc/vta)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads