Menkum HAM Isyaratkan Corby Dapat Remisi

Menkum HAM Isyaratkan Corby Dapat Remisi

- detikNews
Senin, 13 Agu 2012 16:44 WIB
Jakarta - Terpidana si ratu mariyuana Schapelle Leigh Corby diisyaratkan akan mendapatkan remisi pada 17 Agustus 2012. Pemberian remisi kepada Corby sebagai hak narapidana.

"Kalau dalam hitung-hitungannya sesuai aturan yang ada. Itu kan memang hak dan tidak boleh ada diskriminasi," ujar Menkum HAM Amir Syamsuddin di Hotel Sahid, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (13/8/2012).

Pada kesempatan itu, Dirjen Pemasyarakatan Menkum HAM, Sihabuddin menegaskan pemberian remisi pada Corby berbeda dengan pemberian grasi karena grasi berdasarkan pertimbangan Mahkamah Agung (MA).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Remisi di umum paling kecil 1 bulan dan dia dapatkan remisi enam bulan kalau disetujui dalam keputusan rapat," terangnya.

Dalam PP 28 tahun 2006 juga dituliskan: Bagi narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, diberikan Remisi apabila:
-Berkelakuan baik dan
-Telah menjalani 1/3 (satu per tiga) masa pidana.

(fiq/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads