"Sepengamatan saya dari awal, Panwaslu tidak cermat dalam menerapkan pasal tentang larangan kampanye. Kalau pasal yang dipakai itu tidak mungkin kenapa harus dipaksakan," kata Sardini saat dihubungi detikcom, Senin (13/8/2012).
Semestinya Panwaslu melakukan cek dan ricek saat akan melakukan penindakan terhadap Rhoma Irama yang diduga melemparkan isu SARA dalam ceramah yang dilakukannya di Masjid Al-Isra, Tanjung Duren, Jakarta Barat, 29 Juli 2012 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika tidak ditemukan bukti materil yang dapat menguatkan dugaan adanya pelanggaran pidana, tentunya polisi nantinya akan menolak mentah-mentah laporan tersebut untuk ditindaklanjuti dalam penyelidikan dan penyidikan.
"Karena bukti materil itu merupakan unsur paling penting, kalau tidak ada evidensi-nya maka kepolisian akan menolaknya," terang Sardini yang kini duduk di Dewan Kehormatan Pengawas Pemilu (DKPP) ini.
Panwaslu sebelumnya menyatakan Rhoma tidak bersalah atas dugaan ceramah SARA. Rhoma lolos karena bukan anggota tim sukses dan ceramah dilakukan bukan saat kampanye.
(ahy/mad)