"Begini, sekali lagi saya ingin menjelaskan, saya mengutip secara singkat pendapat umum ahli hukum Prof Dr Indriyanto Seno Adji bahwa, pertama, sesuai azas Lex Sine Scriptis atau aturan dengan pemahaman tidak jelas, maka aturan ketentuan KUHAP tetap mengikat Polri terhadap Pasal 50 Ayat 4 dalam UU KPK, khususnya pemaknaan 'dihentikan'," jelas Sisno saat berbincang dengan detikcom, Sabtu (11/8/2012).
Kedua, lanjut Sisno, dalam pemahaman 'dihentikan' tersebut, Lex Posterior Derogat Legi Perior tidak mengikat. Sehingga aturan terdahulu yang tetap digunakan adalah KUHAP UU no 8 tahun 1981.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga, proses ajudiksi dapat diajukan ke Pengadilan Negeri dengan dasar gugatan "Onrechtmatige Overheids Daad" atau ke Mahkamah Konstitusi dengan dasar gugatan melanggar hak konstitusinal tentang Rechtszekerheidsbeginsel.
"Keempat, Polri dan KPK dapat melakukan penyidikan bersama secara Splitzing kasus dengan dasar penetapan subjek pelaku yang berbeda," tutupnya.
Sisno mengapresiasi Polri untuk maju terus memberantas KKN ditubuh korps Bhayangkara. Sisno juga mendukung Kapolri dan Kabareskrim yang tetap melakukan penyidikan terhadap pejabat pembuat komitmen (PPK) ke bawah.
"Kita minta supaya Polri dan KPK supaya menegakkan hukum yang benar dengan niat dan moral yang baik, etika dan cara yang baik yang taat azas dan taat sistem serta tetap melindungi HAM," harapnya.
Apakah ini juga menjadi sikap purnawirawan lain atau bapak sendiri?
"Yang tadi di atas kan saya katakan itu saya mengutip pendapat hukum pakar hukum, saya sepakat dengan itu. Nah, kalau sikap saya dan yang lain mengacu kepada catatan saya setelah acara buka puasa bersama Presiden di Polri dan pertemuan di Cikeas semalam. Polri menyatakan akan terus berjuang dan melaksanakan amanah yang menjadi tanggungjawab sesuai langkah-langkah yang telah dilakukan," tutupnya.
(mpr/gah)