"Kalau memang dia merasa terancam, saya rasa LPSK harus cari cara lain untuk beri perlindungan," kata peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum (FH), Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril, saat berbincang, Sabtu (11/8/2012).
Menurut Oce, ada banyak cara yang bisa dilakukan LPSK untuk memberikan pengamanan ekstra bagi Sukotjo. Mulai dari memindahkan ke safe house hingga mengubah identitas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perlindungan terhadap Sukotjo mutlak harus diberikan oleh LPSK. Pasalnya, kesaksian Sukotjo, bakal menjadi pintu masuk dalam membongkar kasus ini.
"Kalau dia merasa terancam, berarti perlindungan hukum yang ada harus dipertanyakan. Soal keamanan harus betul-betuk dijamin," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, LPSK menyatakan Sukotjo Bambang mendapat ancaman dari orang tak dikenal. Lembaga ini pun meningkatkan perlindungan.
"Berdasarkan laporan yang masuk ke kita, yang bersangkutan sudah ada ancaman dan beliau itu merasakan ketakutan-ketakutan," kata Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (9/8/2012).
Haris mengaku mendapat laporan mengenai ancaman tersebut dari pengacara Sukotjo. Namun dia tak menjelaskan siapa pihak yang mengancam. Meski demikian, Haris mengatakan LPSK akan mencoba mengklarifikasi kepada pihak pengancam.
"Kami belum klarifikasi langsung," ujarnya.
Sukotjo adalah Direktur Utama PT ITI sebagai subkontraktor proyek simulator SIM di Korlantas. Dia banyak bersuara soal kasus ini, termasuk pemberian sejumlah uang ke pejabat kepolisian.
Kini, Sukotjo mendekam di Rutan Kebon Waru karena menjalani hukuman atas laporan penggelapan yang dituduhkan oleh rekan bisnisnya, Budi Susanto. Budi adalah Direktur PT CMMA, pemenang tender proyek itu. Budi juga sudah jadi tersangka kasus simulator SIM di KPK dan Polri.
(mok/mok)