Dalam persidangan Pengadilan Distrik Sentral Seoul, kedua biksu yang berasal dari wihara Budha ternama di Korsel, Jogye Order, ini dinyatakan bersalah telah melakukan praktik judi ilegal. Keduanya dijatuhi hukuman denda masing-masing 2 juta won.
"Pengadilan hanya menjatuhkan hukuman denda karena mereka menunjukkan penyesalan atas seluruh perbuatan mereka," ujar salah seorang juru bicara pengadilan setempat kepada AFP, Jumat (10/8/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rekaman video yang menunjukkan 8 orang biksu asyik bermain judi di dalam kamar hotel di Jangseong beredar secara luas dan memancing beragam komentar publik. Berdasar video yang diambil pada April lalu, aparat setempat pun memulai penyelidikan kasus ini.
Diketahui bahwa praktik perjudian dilarang di Korsel, kecuali di sejumlah tempat terbatas yang mendapat izin. Selain itu, perilaku biksu-biksu tersebut dinilai telah melanggar kode etik dan disiplin umat Budha.
Selain terekam tengah bermain judi, kedelapan biksu tersebut juga terlihat asyik minum minuman keras dan merokok, yang jelas-jelas melanggar aturan di wiharanya. Atas hal ini, sejumlah pemimpin senior di wihara Jogye memutuskan untuk mengundurkan diri.
Jogye Order disebut-sebut memiliki 10 juta pengikut dari total 50 juta penduduk Korsel. Order ini dinodai oleh pertikaian antar kelompok di dalamnya, di mana pada tahun 1999 lalu pertikaian ini memakan korban hingga puluhan biksu luka-luka.
(nvc/vta)