"Saya tidak ingat dapat data eksternal dari mana," ujar Latief saat bersaksi untuk Dhana di ruang sidang pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Pusat, Kamis (9/8/2012).
Ketika ditanya soal data eksternal itu, Latief mengakui adanya data yang berbentuk neraca keuangan. Tapi sekali lagi ia mengaku lupa asal dan siapa yang membuatnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait kasus dugaan pencucian uang PT KTU, Dhana bersama rekannya, Firman dan Salman menggunakan data eksternal untuk melakukan penghitungan. Negara seharusnya menerima pendapatan pajak dari PT KTU. Tapi, negara malah harus membayar, karena ada perhitungan yang tidak valid dari perhitungan dari data eksternal nilainya Rp 1,28 miliar.
Sidang terhadap Dhana ini nantinya akan dilanjutkan setelah Lebaran, dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi.
"Sidang dilanjutkan setelah Lebaran. Kamis, 30 Agustus, jam 9 pagi. Masih memberi kesempatan pada JPU untuk menghadirkan saksi," ucap Sujatmiko.
(riz/van)