Begini Curangnya Proyek Pengadaan Alat Kesehatan Tahun 2007 Dilakukan

Begini Curangnya Proyek Pengadaan Alat Kesehatan Tahun 2007 Dilakukan

- detikNews
Kamis, 09 Agu 2012 15:59 WIB
ilustrasi persidangan di Pengadilan Tipikor
Jakarta - Mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Depkes, Rustam Syarifuddin Pakaya, didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 2,47 miliar dalam proyek di kementerian tersebut. Di dalam dakwaan itu, jaksa membeberkan bagaimana kecurangan pelaksanaan proyek itu.

Pada September 2007, Rustam melakukan pertemuan dengan Dirut PT Graha Ismaya, Masrizal Achmad Syarief di Kemenkes. Saat itu Masrizal mempromosikan produk perusahaannya. Masrizal kemudian menyerahkan profil perusahaan dan brosur alat kesehatan kepada Rustam.

"Saya punya banyak barang. Kalau ada pengadaan alat kesehatan, mohon dipertimbangkan," kata Masrizal saat itu kepada Rustam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pernyataan Masrizal itu tertulis di dalam dakwaan Rustam yang dibacakan secara bergantian oleh jaksa KPK, Agus Salim, Iskandar Marwanto dan Kiki Ahmad Yani di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (9/8/2012).

Setelah pertemuan itu, Rustam memanggil Ketua Tim Teknis, Yus Rizal agar segera menyusun spesifikasi alat kesehatan sesuai dengan brosur yang dimilikinya. Mendapat perintah itu, Yus Rizal pun langsung menyusunnya.

"Spesifikasi teknis itu telah mengarah pada produk yang didistribusikan milik PT Graha Ismaya," jelas Agus.

"Hal ini bertentangan dengan Keppres No 80 Tahun 2003," lanjutnya lagi.

Oleh Ketua Panitia Pengadaan, Rochman Arif, spesifikasi itu dijadikan dasar kegiatan lelang alat kesehatan 1 Kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis. Bahkan lelang ini pun tidak pernah diumumkan secara khusus di media.

Berdasarkan arahan Rustam, Rochman pun menyusun dan mempersiapkan Harga Perkiraan Sendiri. Akhirnya keluarlah angka Rp 39,89 miliar yang bukan atas kesepakatan panitia lainnya.

Oktober 2007, tender ini kemudian diikuti oleh 5 perusahaan. Singkatnya, PT Indofarma Global Medika dan PT Kimia Farma dinyatakan lulus. Menurut jaksa, dua perusahaan ini mendapat dukungan dari PT Graha Ismaya untuk 34 jenis alat kesehatan.

Dua perusahaan lainnya, PT Yala Mulya Mandiri dan PT Jakarta Sejahtera Medika disebut-sebut hanyalah sebagai korporasi pendamping PT Indofarma. Karena sudah 'berperan', Direktur PT Yala, M Yasin mendapat Rp 25 juta, sedangkan Direktur PT Jakarta, Abdul Syukur dapat Rp 9 juta.

"Sebagai kompensasi atas kesediaannya menjadi perusahaan pendamping pada proses pengadaan alat kesehatan," tegasnya.

PT Indofarma akhirnya menjadi pemenang dengan harga penawaran Rp 38,8 miliar dengan pengadaan 35 alat kesehatan. Rustam sendiri mengetahui, seluruh alat kesehatan itu sebenarnya disediakan oleh PT Graha seharga Rp 35,5 miliar.

Selanjutnya, saat pengecekan barang, panitia pengadaan menemukan sejumlah alat kesehatan yang tidak lengkap. Namun Rustam meneken berita acara dengan hasil yang baik.

PT Graha sendiri mendapat keuntungan dari pengadaan ini sebesar Rp 15,2 miliar.

(mok/mpr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads